"Kami meminta untuk mengeluarkan semua aktivitas yang ada di ruangan ini, karena segel kami yang pertama sudah Anda rusak, hari ini kami dari Satpol PP Tangsel akan menindak kembali tempat ini," ucap salah seorang Satpol PP di akun TikTok tangsel.life pada tahun 2025 lalu.
Diduga penyegelan dilakukan kembali oleh Satpol PP lantaran tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu sempat disebut sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasalnya, PBG memang wajib dimiliki oleh pihak terkait untuk mendirikan suatu bangunan.
Baca Juga: Viral Minyak Babi Disebut Terkandung dalam Mie Gacoan, Apakah Memiliki Manfaat bagi Kesehatan?
Namun, hal ini belum bisa dinyatakan valid, lantaran dari pihak Satpol PP dan manajemen Mie Gacoan belum menyatakan secara resmi terkait penyegelan.
Sekian informasi terkait Mie Gacoan disegel oleh Satpol PP diduga adanya kandungan minyak babi pada makanan yang disajikan.