Baca Juga: Simak Panduan Cek NIP CPNS dan NI PPPK dengan Mola BKN
Tunjangan PPPK
Saat menjalani masa tugas, PPPK juga akan mendapatkan beberapa tunjangan untuk pemenuhan kebutuhannya. Diantaranya ada 4 jenis tunjangan yang dipastikan diterima oleh PPPK, yaitu:
- Tunjangan keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang telah menikah.
- Tunjangan pangan: Tunjangan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan PPPK.
- Tunjangan jabatan: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan tertentu.
- Tunjangan kinerja: Tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja PPPK.
Selain tunjangan-tunjangan tersebut, PPPK juga berhak atas cuti dan pengembangan kompetensi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK tahap 1 segera diterbitkan pada 1 Maret 2025.
Nantinya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK ini juga akan ditetapkan pada tanggal tersebut.