Fakta Menarik Tentang Band Punk Sukatani dan Lagu Kontroversial 'Bayar Bayar Bayar'

Selasa 25 Feb 2025, 07:53 WIB
Fakta menarik tentang band punk Sukatani dan lagu kontroversial 'Bayar Bayar Bayar' (Sumber: Instagram/sukatani.band)

Fakta menarik tentang band punk Sukatani dan lagu kontroversial 'Bayar Bayar Bayar' (Sumber: Instagram/sukatani.band)

POSKOTA.CO.ID - Band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani, menjadi pusat perhatian setelah lagu mereka yang berjudul "Bayar Bayar Bayar" viral dan memicu kontroversi.

Lagu tersebut dianggap mengkritik institusi Polri, yang menyebabkan dua personel band, Muhammad Syifa Al Lutfi (Alectroguy) dan Novi Citra Indriyati (Twister Angel), harus menyampaikan permintaan maaf.

Akibatnya, Novi, yang berprofesi sebagai guru SD, diberhentikan dari pekerjaannya.

Meskipun demikian, banyak pihak memberikan dukungan kepada Sukatani, termasuk mahasiswa, akademisi, serikat guru, musisi terkenal, hingga pejabat pemerintah.

Baca Juga: Viral Band Punk Sukatani Minta Maaf ke Polisi dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar, Warganet Kompak Beri Dukungan

Bahkan, Kapolri mengajak Sukatani untuk menjadi duta Polri dalam rangka perbaikan institusi kepolisian.

Fakta Menarik Tentang Band Punk Sukatani dan Lagu Kontroversial

Berikut adalah beberapa fakta menarik seputar band ini dan lagu kontroversial mereka:

  1. Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Dinilai Menyinggung Polri

Sukatani mencuri perhatian publik dengan lagu 'Bayar Bayar Bayar' yang liriknya menyinggung oknum kepolisian. Band ini dikenal dengan gaya uniknya, di mana para personelnya selalu tampil menggunakan topeng saat di atas panggung.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak ada intimidasi terhadap band tersebut dan menilai situasi ini sebagai bentuk kesalahpahaman yang sudah diluruskan.

Ia juga menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap kritik dan terus berupaya melakukan perbaikan.

  1. Dua Personel Sukatani Meminta Maaf

Band Sukatani secara resmi menyampaikan permintaan maaf atas lagu yang viral tersebut, terutama kepada Kapolri dan institusi Polri.

Berita Terkait

News Update