POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 2 tahun 2025 akan menggunakan basis data baru.
Artinya, daftar penerima PKH dan BPNT yang digunakan pada tahap 1 tidak akan lagi dipakai pada pencairan berikutnya.
Keputusan ini merupakan langkah besar dalam memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan.
Konsekuensinya, penerima PKH dan BPNT tahap 2 akan mengalami validasi ulang, sehingga kemungkinan ada penerima baru dan ada yang tidak lagi masuk dalam daftar bantuan.
Kenapa Data Penerima PKH dan BPNT Berubah?
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, kebijakan ini diambil seiring dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Peraturan ini menghapus penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menggantinya dengan sistem data yang lebih akurat serta mencakup seluruh penduduk Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem penyaluran bansos agar lebih transparan dan efisien.
Data baru ini memungkinkan adanya pemutakhiran berkala, termasuk penambahan dan penghapusan penerima bantuan berdasarkan kondisi ekonomi terkini.
Perubahan Data Penerima PKH dan BPNT
- Validasi Ulang Penerima Bantuan
- Semua penerima akan diverifikasi kembali berdasarkan data terbaru.
- Jika tidak memenuhi kriteria baru, maka tidak akan menerima bantuan pada tahap 2.
- Hanya Tiga Komponen Keluarga yang Berhak Menerima PKH
- Komponen Kesehatan: Ibu hamil (kehamilan kedua) dan anak usia dini (0-6 tahun, hanya anak pertama dan kedua).
- Komponen Pendidikan: Anak sekolah yang terdaftar di Dapodik atau EMIS.
- Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia (Rp2,4 juta/tahun) dan disabilitas berat (Rp2,4 juta/tahun).
- Proses Pemutakhiran Data Bisa Melalui Dua Jalur
- Jalur Formal: Pemerintah daerah melakukan pembaruan data berdasarkan hasil survei dan evaluasi.
- Jalur Partisipasi Masyarakat: Masyarakat bisa melaporkan kondisi ekonomi mereka kepada pendamping sosial untuk diverifikasi.
Perubahan data penerima PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial.
Dengan sistem data baru DTSN, bantuan diharapkan lebih tepat sasaran dan transparan.