Cek Jenis KUR Mandiri 2025 Berikan Limit Pinjaman Hingga Rp10 Juta dengan Bunga 3 Persen Per Tahun

Selasa 25 Feb 2025, 05:32 WIB
Jenis KUR Mandiri 2025 dengan beberapa syarat penting untuk pengajuannya(Sumber: Instagram/Kur_mandiri)

Jenis KUR Mandiri 2025 dengan beberapa syarat penting untuk pengajuannya(Sumber: Instagram/Kur_mandiri)

POSKOTA.CO.ID - Program KUR dari Bank Mandiri menjadi salah satu solusi dalam mengajukan pinjaman mulai dari Rp10 juta dengan bunga yang rendah setiap tahunnya.

Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan kredit yang diberikan untuk pembiayaan modal kepada perorangan dengan skala UMKM yang produktif dan layak yang belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Dengan adanya KUR bisa memberikan kesempatan untuk memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif untuk meningkatkan daya saing UMKM dan memajukan pertumbuhan ekonomi.

Bank Mandiri menjadi salah satu bank yang menyediakan program KUR. Ada beberapa jenis KUR yang disalurkan, simak selengkapnya di sini dan syarat untuk mengajukan.

Baca Juga: Tabel KUR Mandiri 2025 Terbaru Plafon Rp10.000.001-Rp100.000.000, Syarat Tanpa Agunan Bunga Cuma 6 Persen

Banyak jenis KUR yang disedikan Bank Mandiri, salah satunya adalah KUR Super Mikro.

Jenis KUR tersebut memberikan limit pinjaman hingga Rp10 juta dengan suku bunga hanya tiga persen per tahunnya untuk pembayaran maksimal hingga tiga tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan maksimal 5 tahun untuk Kredit Investasi (KI).

Bahkan untuk mengajukan pinjaman dengan jenis KUR Super Mikro, calon debitur hanya perlu untuk menyimpanan agunan pokok tanpa harus menambahkan agunan lainnya.

Syarat KUR Mandiri 2025

  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
  • Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
    1. Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
    2. Kelompok usaha lainnya.
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;
  • Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
  • Calon Peserta Magang di luar negeri;
  • Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga

Baca Juga: Syarat dan Dokumen Pengajuan KUR Mandiri 2025, Intip Tipsnya di Sini!

Dengan adanya KUR diharapkan bisa meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan untuk usaha yang produktif, lalu meningkatkan daya saing usaha pelaku UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Berita Terkait
News Update