Cara Mudah Validasi Rombel di Info GTK 2025: Begini Cara Menghitung Jumlahnya Supaya Ideal

Selasa 25 Feb 2025, 07:06 WIB
Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023 menjadi acuan utama dalam validasi rombongan belajar di info GTK 2025. Yuk, pahami aturannya!(Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023 menjadi acuan utama dalam validasi rombongan belajar di info GTK 2025. Yuk, pahami aturannya!(Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Kali ini, kita akan membahas topik penting yang sering menjadi pertanyaan para operator sekolah, guru, dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, yaitu validasi rombongan belajar (rombel) di Info GTK 2025 berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023.

Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar kita semua bisa memahami dengan baik dan info GTK kita bisa valid!

Apa Itu Rombongan Belajar (Rombel)?

Rombongan belajar atau rombel adalah kelompok peserta didik yang terdaftar dalam satu kelas atau kelompok pembelajaran.

Setiap rombel memiliki batasan jumlah siswa yang diatur oleh pemerintah melalui peraturan menteri. Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas pembelajaran tetap optimal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dasar Hukum: Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023

Melansir dari channel YouTube @Zahraabid Collection, Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023 mengatur standar pengelolaan pendidikan untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Salah satu poin penting yang diatur dalam peraturan ini adalah jumlah maksimal peserta didik per rombel.

Jumlah Maksimal Peserta Didik per Rombel

Berikut adalah rincian jumlah maksimal peserta didik per rombel berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023:

  1. PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):

    • Usia 0-2 tahun: Maksimal 10 peserta didik.
    • Usia 2-4 tahun: Maksimal 12 peserta didik.
    • Usia 4-6 tahun: Maksimal 15 peserta didik.
  2. Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI):

    • Maksimal 28 peserta didik per rombel.
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs):

    • Maksimal 32 peserta didik per rombel.
  4. Sekolah Menengah Atas (SMA) / SMK:

    • Maksimal 36 peserta didik per rombel.
  5. Sekolah Luar Biasa (SLB):

    • SDLB: Maksimal 5 peserta didik.
    • SMPLB: Maksimal 8 peserta didik.
    • SMALB: Maksimal 8 peserta didik.
  6. Program Paket:

    • Paket A (Setara SD): Maksimal 20 peserta didik.
    • Paket B (Setara SMP): Maksimal 25 peserta didik.
    • Paket C (Setara SMA): Maksimal 30 peserta didik.

Pengecualian dalam Penetapan Jumlah Rombel

Meskipun sudah ada batasan jumlah peserta didik per rombel, Permendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023 juga memberikan pengecualian dalam beberapa kondisi, seperti:

  1. Keterbatasan Jumlah Pendidik: Jika jumlah guru terbatas, rombel bisa menampung lebih banyak siswa.
  2. Keterbatasan Sarana dan Prasarana: Jika ruang kelas terbatas, jumlah siswa per rombel bisa disesuaikan.
  3. Keterbatasan Anggaran: Jika anggaran operasional sekolah terbatas, pengecualian bisa dilakukan.

Contoh:

  • Di sebuah SD, jumlah siswa kelas 1 adalah 30 orang, sedangkan batas maksimal adalah 28 siswa. Jika hanya ada 1 guru dan 1 ruang kelas, maka rombel tersebut tetap valid dengan 30 siswa.
  • Jika ada 2 guru dan 2 ruang kelas, siswa bisa dibagi menjadi 2 rombel (15 siswa per rombel).

Cara Menghitung Jumlah Rombel Ideal

Berikut adalah contoh perhitungan rombel ideal berdasarkan jumlah siswa:

Contoh Kasus:
SD Negeri X memiliki data siswa sebagai berikut:

  • Kelas 1: 30 siswa
  • Kelas 2: 29 siswa
  • Kelas 3: 15 siswa
  • Kelas 4: 10 siswa
  • Kelas 5: 5 siswa
  • Kelas 6: 3 siswa

Berita Terkait

News Update