Cair 1 Maret 2025! Pensiunan PNS Golongan I-IV Siap Terima Gaji Segini, Jangan Lupa Otentikasi

Selasa 25 Feb 2025, 10:31 WIB
Pensiunan PNS mencairkan gaji di bank pada 1 Maret 2025. (Sumber: Istimewa)

Pensiunan PNS mencairkan gaji di bank pada 1 Maret 2025. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID -]Halo, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Ada kabar baik untuk Anda semua. Pada tanggal 1 Maret 2025, gaji pensiun Anda akan cair tepat waktu.

Tentunya, ini menjadi angin segar bagi Anda yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Namun, sebelum menikmati gaji pensiun tersebut, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, terutama terkait proses otentikasi yang diwajibkan oleh Taspen.

Baca Juga: Pinjaman Usaha Tanpa Jaminan! KUR BNI 2025 Tawarkan Plafon Rp50-500 Juta, Ini Cara Daftarnya!

Proses Otentikasi: Langkah Penting Sebelum Pencairan Gaji

Sebelum gaji pensiun dicairkan, setiap pensiunan PNS diwajibkan untuk melakukan otentikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Taspen.

Proses otentikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima gaji pensiun masih memenuhi syarat dan mencegah adanya penyaluran dana yang tidak tepat sasaran.

Jadwal Otentikasi Berdasarkan Kategori Penerima

Berikut adalah jadwal otentikasi yang perlu Anda perhatikan:

  • Setiap Bulan: Diperuntukkan bagi penerima dana veteran.
  • Setiap Dua Bulan: Untuk pensiunan sendiri, yatim, atau janda yang tidak memiliki ahli waris.
  • Setiap Tiga Bulan: Bagi pensiunan yang masih memiliki ahli waris.

Pastikan Anda melakukan otentikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan agar proses pencairan gaji pensiun Anda berjalan lancar dan tepat waktu.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Sesuai Golongan

Gaji pensiun PNS bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja saat aktif. Berikut adalah rincian gaji pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

  • IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IID: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Perlu diingat bahwa besaran gaji pensiun yang Anda terima akan disesuaikan dengan masa kerja dan golongan terakhir saat Anda aktif sebagai PNS.

Tips Mengelola Gaji Pensiun dengan Bijak

Mendapatkan gaji pensiun secara rutin tentu memberikan rasa aman. Namun, pengelolaan yang bijak sangat diperlukan agar dana tersebut dapat mencukupi kebutuhan Anda di masa pensiun. Berikut beberapa tips yang bisa Anda pertimbangkan:

1. Buat Anggaran Bulanan

Berita Terkait
News Update