POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait 40 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari jumlah tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
Selain itu, sebanyak sembilan perkara ditolak, sementara lima perkara lainnya dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam satu perkara, yakni Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.
Sementara itu, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berhubungan dengan Pilkada Jayapura, MK mengarahkan KPU Kabupaten Jayapura untuk memperbaiki penulisan dalam Keputusan terkait penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura 2024.
Berikut ini hasil putusan MK atas sengketa Pilkada 2024:
A. Pemungutan Suara Ulang (PSU)
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Magetan