Begini Cara Jadi Penerima Bansos 2025, Cukup Gerdaftar DTKS Terlebih Dahulu

Selasa 25 Feb 2025, 22:01 WIB
Begini Cara Jadi Penerima Bansos 2025, Daftar DTKS Terlebih Dahulu  (Poskota/Edit Resi Siti Jubaedah)

Begini Cara Jadi Penerima Bansos 2025, Daftar DTKS Terlebih Dahulu (Poskota/Edit Resi Siti Jubaedah)

Sedangkan penyaluran dana Bansos sendiri dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki KPM.

Dana Bansos ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara finansial, dan terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kemensos.

Baca Juga: Cair Lagi Dana Bansos PKH BPNT Rp600.000 via Kantor Pos, Kamu Sudah Dapat?

Adapun beberapa persyaratan untuk terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, simak persyaratannya berikut:

Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.

Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Demikian cara daftar sebagai penerima bansos 2025 dengan terdaftar di DTKS, lengkap sengan persyaratannya.

Berita Terkait

News Update