Begini Cara Jadi Penerima Bansos 2025, Cukup Gerdaftar DTKS Terlebih Dahulu

Selasa 25 Feb 2025, 22:01 WIB
Begini Cara Jadi Penerima Bansos 2025, Daftar DTKS Terlebih Dahulu  (Poskota/Edit Resi Siti Jubaedah)

Begini Cara Jadi Penerima Bansos 2025, Daftar DTKS Terlebih Dahulu (Poskota/Edit Resi Siti Jubaedah)

Bansos yang disalurkan bisa berupa uang tunai, pangan, atau bantuan lainnya, sesuai dengan jenis program yang ditawarkan.

Dalam penyaluran saldo dana Bansos, pemerintah menggandeng Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Bantuan Saldo Dana Bansos dan Pangan dari Pemerintah Tak Kunjung Cair? Ternyata Ini Alasannya!

Bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat, kini bisa mendaftar, baik Bansos PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), hingga BLT (Bantuan Langsung Tunai) BBM tahun 2025.

Beberapa Bansos ini pun akan disalurkan bulan Januari hingga Februari 2025, mulai dari PKH, BPNT, hingga BLT BBM.

Penyaluran bansos dilakukan secara langsung melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dimiliki setiap penerima manfaat.

Jika penerimaan manfaat tidak memiliki KKS, maka saldo dana bansos disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH 2025 Tahap 2 Pakai Sistem Baru, Cek di Sini!

Perlu diketahui bahwa dalam penyaluran saldo dana bansos, dilakukan secara bertahap dan tidak serentak kepada para penerima manfaat.

Sehingga setiap NIK dan KTP akan berbeda jadwal penyalurannya, tergantuk kebijakan setiap wilayah.

Berikut simak langkah-langkah untuk mendaftar DTKS secara online maupun offline.

Langkah-Langkah Pendaftaran DTKS Langsung atau Offline

Kamu bisa mendaftar secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
  2. Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
  3. Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.
  4. Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
Berita Terkait
News Update