Adapun dokumen yang harus dilampirkan dalam setiap pengajuan menjadi penerima dana bantuan PIP 2025, di antantanya:
-. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik milik orang tua/wali
-. Kartu Keluarga (KK) valid sesuai dengan catatan sipil.
-. Akta Kelahiran anak/siswa yang bersangkutan.
-. Buku raport terbaru.
-. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
-. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-. Tercatat sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Apabila siswa telah dinyatakan sebagai penerima, maka dia berhak memperoleh identitas penanda berupa KIP, serta terdaftar di DTKS yang terpadan dengan Dapodik.
Pastikan dalam setiap pelampiran data yang diajukan sudah akurat sesuai dengan format yang diminta oleh setiap layanan.
Cek Status Penerima Beasiswa PIP
Untuk mengatahui status apakah siswa telah dinyatakan sebagai penerima PIP atau belum, bisa dicek secara mandiri menggunakan peramban HP, laptop atau komputer ke laman resmi SIPINTAR Enterprise, dengan cara:
1. Akses laman SIPINTAR Enterprise di tautan pip.dikdasmen.go.id.