Beasiswa Pendidikan PIP 2025: Simak Nominal, Cara Daftar hingga Cek Status bagi Siswa dengan NISN dan NIK Terpilih DTKS dan Dapodik

Selasa 25 Feb 2025, 23:37 WIB
Ilustrasi: Penyerahan beasiswa pendidikan PIP kepada pelajar di semua jenjang pendidikan mulai dar SD hingga SMA. (Dok. Portalsukohrjo.go.id)

Ilustrasi: Penyerahan beasiswa pendidikan PIP kepada pelajar di semua jenjang pendidikan mulai dar SD hingga SMA. (Dok. Portalsukohrjo.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Sebagai upaya perluasan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, saat ini pemerintah telah menyediakan beasiswa pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik yang terkendala biaya sekolah.

Hal ini dilakukan untuk membantu meringankan biaya pendidikan, agar siswa bersangkutan tidak putus sekolah, terutama bagi peserta didik yang saat ini tengah mengenyam pendidikan di tingkat SD hingga SMA dan sederajat.

Adapun nominal dana bantuan yang akan diperoleh oleh setiap siswa penerima, telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yang diampu.

Nominal Dana PIP per Siswa

Dana bantuan PIP yang akan diterima oleh setipa peserta didik, tergantung dari jenjang pendidikan yang sedang ditempuh saat ini.

-. Siswa SD, SDLB, Paket A, akan mendapatkan dukungan finansial sebesar Rp450.000 per tahun. Sedangkan bagi siswa kelas 1 semester gasal dan kelas 6 semester genap, sebesar Rp225.000.

-. Pelajar SMP, SMPLB dan Paket B, akan mendapatkan santunan biaya mencapai Rp750.000 per tahun. Sedangkan siswa kelas 7 semester gasal dan kelas 9 semester genap, Rp375.000.

-. Peserta didik SMA, SMK, SMALB dan Paket C, mendapatkan beasiswa sebesar Rp1,8 juta per tahun. Sedangkan siswa kelas 10 semester gasal dan kelas 12 semester genap, Rp900.000.

Lantas, bagaimana cara mendaftar menjadi peserta penerima dana bantuan PIP?

Sebelum mengulas mengenai cara mendaftar menjadi peserta penerima bantuan PIP, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui.

Syarat Penerima Bantuan PIP 2025

Seperti di tahun-tahun sebelumnya, penyaluran bantuan PIP menitik-beratkan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau dengan kondisi tertentu.

Dilansir dari laman resmi PIP di pip.dikdasmen.go.id, syarat-syarat untuk menjadi penerima bantuan di antaranya:

Reporter
Berita Terkait
News Update