“Apabila terjadi tutup usia atau meninggal dunia, bagi debitur yang meminjam KUR itu akan diteruskan oleh ahli warisnya,” kata Evan Alzaed.
Ahli waris dari peminjam KUR tersebut adalah istri, suami, atau anak-anak yang ditinggal. Pembayaran masih harus diteruskan karena KUR tidak memiliki asuransi jiwa.
“Jadi intinya teman-teman pinjaman KUR itu tidak ada asuransi jiwanya dan apabila sudah menutup usia dalam masa peminjaman akan tetap lanjut dibayar oleh ahli warisnya,” lanjut dia.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait nasib pinjaman KUR bagi debitur yang sudah meninggal dunia, semoga bermanfaat.