Web Info GTK Eror? Cek Status Penerimaan Tunjangan Profesi Guru Lewat Link Alternatif PTK Datadik, Begini Caranya

Senin 24 Feb 2025, 19:12 WIB
Web info GTK eror tidak bisa diakses, sedang dalam pemerliharaan.

Web info GTK eror tidak bisa diakses, sedang dalam pemerliharaan.

Namun bagi para guru ASN yang ingin mengecek informasi kepegawaian dan tunjangan profesi guru (TPG), bisa pakai link alternatif.

Link Alternatif PTK Datadik untuk Cek TPG

PTK Datadik atau dikenal juga sebagai PTK Dapodik adalah platform aplikasi web yang bisa dipakai oleh guru dan tenaga kependidikan untuk mengakses data secara individual.

Melalui web ini data lengkap kepegawaian bisa diakses oleh para guru, jadi selagi web Info GTK dalam perbaikan bisa gunakan sebagai alternatif untuk memastikan TPG.

Baca Juga: THR PNS 2025 Cair Tanpa Potongan! Berikut Jadwal Pembayaran dan Tunjangan Lain yang Diterima

Cara aksesnya mudah, bisa ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Kunjungi web PTK Datadik di ptk.datadik.kemdikbud.go.id.
  2. Kemudian bisa login menggunakan akun Info GTK Anda.
  3. Setelah berhasil masuk, klik menu "Biodata".
  4. Selanjutnya pilih opsi "Buka Info GTK".
  5. Tunggu beberapa saat, situs akan menampilkan data kepegawaian, tunjangan, dan lainnya.

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025

Bagi guru yang memiliki status ASN maka berhak menerima pencairan tunjangan profesi yang sesuai dengan formasi yang dimiliki.

Untuk nominal TPG bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah setara dengan satu kali gaji pokok.

Sedangkan untuk guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nominalnya sesuai dengan gaji berdasaran jenjang pendidikan. Misalnya untuk guru PPPK lulusan S1, maka tunjangan profesi yang diterima berkisar dari Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta.

Untuk jadwalnya sendiri, penyaluran TPG ini disalurkan pada triwulan 1: Januari-Februari dan cair pada bulan Maret 2025. Ini artinya pencairan sudah dekat, jadi pastikan data kepegawaian Anda sudah valid untuk menerima tunjangan.

Berita Terkait
News Update