Percepatan ini tentu disambut baik oleh semua pihak, terutama para PNS dan PPPK yang menanti bantuan finansial ini untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Dengan pencairan yang lebih awal, diharapkan para pegawai bisa lebih fokus pada keluarga dan merayakan momen spesial tanpa khawatir akan urusan keuangan.
Komponen THR untuk PNS dan PPPK
Berikut adalah rincian komponen THR yang akan diterima oleh PNS dan PPPK:
- Gaji Pokok
Gaji pokok merupakan komponen utama dalam perhitungan THR. Besaran gaji pokok ini bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:- Golongan I:
- I/a: Rp 2,52 juta
- I/b: Rp 2,67 juta
- I/c: Rp 2,78 juta
- I/d: Rp 2,90 juta
- Golongan II:
- II/a: Rp 3,64 juta
- II/b: Rp 3,79 juta
- II/c: Rp 3,95 juta
- II/d: Rp 4,12 juta
- Golongan III:
- III/a: Rp 4,57 juta
- III/b: Rp 4,76 juta
- III/c: Rp 4,97 juta
- III/d: Rp 5,18 juta
- Golongan IV:
- IV/a: Rp 5,39 juta
- IV/b: Rp 5,62 juta
- IV/c: Rp 5,86 juta
- IV/d: Rp 6,11 juta
- IV/e: Rp 6,37 juta
- Golongan I:
- Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang sudah menikah atau memiliki tanggungan keluarga. - Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. - Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan performa kerja.
THR untuk PPPK
Bagi PPPK, besaran THR juga disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1,93 juta - Rp 2,90 juta
- Golongan II: Rp 2,11 juta - Rp 3,07 juta
- Golongan III: Rp 2,20 juta - Rp 3,20 juta
- Golongan IV: Rp 2,29 juta - Rp 3,33 juta
- Golongan V: Rp 2,51 juta - Rp 4,19 juta
- Golongan VI: Rp 2,74 juta - Rp 4,36 juta
- Golongan VII: Rp 2,85 juta - Rp 4,55 juta
- Golongan VIII: Rp 2,97 juta - Rp 4,74 juta
- Golongan IX: Rp 3,20 juta - Rp 5,26 juta
- Golongan X: Rp 3,33 juta - Rp 5,48 juta
- Golongan XI: Rp 3,48 juta - Rp 5,71 juta
- Golongan XII: Rp 3,62 juta - Rp 5,96 juta
- Golongan XIII: Rp 3,78 juta - Rp 6,21 juta
- Golongan XIV: Rp 3,94 juta - Rp 6,47 juta
- Golongan XV: Rp 4,10 juta - Rp 6,75 juta
- Golongan XVI: Rp 4,28 juta - Rp 7,03 juta
- Golongan XVII: Rp 4,46 juta - Rp 7,33 juta
Baca Juga: Klaim Saldo DANA Gratis Rp235.000 Cair ke Akun E-Wallet, Cek Langkah Jitunya di Sini
Mengapa THR Penting bagi PNS dan PPPK?
THR bukan sekadar tambahan penghasilan. Bagi banyak PNS dan PPPK, tunjangan ini memiliki makna yang lebih dalam.
THR membantu mereka memenuhi kebutuhan keluarga, terutama saat menjelang hari raya. Selain itu, THR juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah menghargai dedikasi dan kerja keras para ASN.
Dengan pencairan yang lebih cepat, diharapkan para PNS dan PPPK bisa lebih fokus pada keluarga dan merayakan momen spesial tanpa khawatir akan urusan keuangan.
Ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai.
Dengan adanya percepatan pencairan THR 2025, diharapkan para PNS dan PPPK bisa lebih siap dan tenang dalam menyambut hari raya. Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi kabar gembira bagi semua ASN!