Telat Bayar KUR BRI 2025? Kenali Konsekuensi dan Cara Menghindarinya!

Senin 24 Feb 2025, 10:45 WIB
Simak konsekuensi keterlambatan pembayaran anguran KUR BRI untuk debitur. (Sumber: Dok BRI)

Simak konsekuensi keterlambatan pembayaran anguran KUR BRI untuk debitur. (Sumber: Dok BRI)

POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu solusi pendanaan yang sangat membantu para pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Melalui program KUR, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menawarkan pinjaman dengan bunga yang kompetitif serta persyaratan yang relatif mudah.

Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh peminjam, yakni kewajiban untuk membayar angsuran tepat waktu.

Dalam artikel ini, Poskota akan mengulas konsekuensi yang mungkin terjadi jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran KUR BRI 2025 dan mengapa disiplin dalam memenuhi kewajiban finansial sangatlah penting.

Baca Juga: Berikut Kategori Penerima Bantuan Pinjaman KUR yang Harus Anda Ketahui, Simak dalam Informasi Berikut ini

Apa itu KUR BRI 2025?

KUR merupakan program pinjaman modal usaha yang disubsidi pemerintah untuk membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah.

KUR BRI 2025 adalah salah satu varian produk KUR yang dikeluarkan oleh BRI, dengan tujuan memberikan akses pembiayaan kepada pelaku usaha agar dapat mengembangkan bisnis mereka.

Program ini memberikan kemudahan berupa bunga rendah dan persyaratan administrasi yang lebih ringan, sehingga sangat diminati oleh para pelaku usaha.

Baca Juga: KUR Bank Mandiri 2025 Menyediakan Berbagai Jenis Pinjaman Saldo Dana yang Bisa diajukan untuk Mengembangkan Usaha, Simak Informasinya

Konsekuensi Telat Bayar Angsuran KUR BRI

1. Denda Keterlambatan

Setiap keterlambatan pembayaran angsuran KUR BRI akan dikenakan denda sesuai ketentuan bank. Besarannya bervariasi tergantung pada jumlah pinjaman dan durasi keterlambatan.

Semakin lama menunda pembayaran, semakin besar pula akumulasi denda yang harus ditanggung debitur. Oleh karena itu, penting untuk membayar tepat waktu agar terhindar dari beban biaya tambahan.

2. Penerbitan Surat Peringatan (SP)

Berita Terkait
News Update