Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen.
Tugas dan Kewenangan Danantara
Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN dengan kewenangan sebagai berikut:
- Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
- Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN berdasarkan pengelolaan dividen.
- Mengawasi restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi dan pemisahan usaha.
- Membentuk holding investasi, holding operasional, serta BUMN baru.
- Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
- Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.