Prabowo Resmikan Badan Investasi Danantara, Ini Daftar 7 BUMN yang Asetnya akan Dikelola

Senin 24 Feb 2025, 11:12 WIB
Potret Presiden RI, Prabowo Subianto saat meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)

Potret Presiden RI, Prabowo Subianto saat meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)

Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen.

Tugas dan Kewenangan Danantara

Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN dengan kewenangan sebagai berikut:

  • Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
  • Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN berdasarkan pengelolaan dividen.
  • Mengawasi restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi dan pemisahan usaha.
  • Membentuk holding investasi, holding operasional, serta BUMN baru.
  • Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
  • Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
Berita Terkait
News Update