"Selain itu, pastikan Anda juga membawa nomor handphone (HP) yang aktif agar pihak pemberi bantuan sosial bisa menghubungi Anda," paparnya.
Baca Juga: 4 Fakta Pencairan Dana Bansos PKH-BPNT PT Pos Tahap 1 2025
Ia menambahkan, jika Anda tidak memiliki nomor HP pribadi, Anda bisa menggunakan nomor HP anggota keluarga lain, tetangga, atau aparat desa yang bisa dihubungi.
Pencairan Bantuan Sosial untuk Penerima yang Tidak Dapat Hadir
Apabila Anda berhalangan hadir untuk mengambil bantuan sosial lewat Pos, Anda bisa mewakilkannya melalui anggota keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Syarat tambahan yang perlu dipersiapkan oleh yang mewakili adalah:
1. Kartu Keluarga yang memuat nama penerima bantuan dan yang mewakili.
2. KTP asli dari yang mewakili.
3. Foto KPM atau foto penerima manfaat yang tercantum namanya dalam daftar penerima bantuan.
4. Nomor HP yang dapat dihubungi.
Jika penerima manfaat sudah lanjut usia (lansia) dan tidak bisa hadir, mereka bisa melapor kepada pendamping sosial.
Baca Juga: Siswa Penerima Bantuan PIP SK Nominasi 2025 Terima Dana Mulai Rp225.000, Begini Cara Daftarnya
Pihak pendamping sosial dan PT Pos kemudian akan datang langsung ke rumah untuk memberikan bantuan secara door-to-door.