Sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah sempat menerbitkan surat PHK bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat seleksi.
Tetapi, dengan adanya surat edaran dari Kemendagri, honorer yang tidak tercatat dalam database BKN mendapatkan perlindungan hukum sehingga tidak akan terjadi pemecatan massal bagi mereka yang belum lolos seleksi PPPK.