Penyebab dan Cara Mengatasi Pengajuan KUR BRI 2025 Ditolak, Cek Informasinya!

Senin 24 Feb 2025, 17:33 WIB
Ilustrasi pengajuan KUR BRI 2025 (Sumber: BRI)

Ilustrasi pengajuan KUR BRI 2025 (Sumber: BRI)

POSKOTA.CO.ID - Anda khawatir pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2025 ditolak? Simak penyebab dan cara mengatasinya berikut ini sebagai antisipasinya.

BRI merupakan salah satu bank yang mengadakan program KUR untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun ini sehingga tidak heran banyak yang mengajukannya.

Namun, mengingat setiap bank memiliki syarat dan kuota penerima masing-masing maka tidak semua orang dapat disetujui pengajuan kreditnya tersebut. Kendati demikian, jangan berkecil hati sebab ada solusi untuk mengatasinya.

Pengertian KUR

KUR merupakan sebuah program pinjaman dari pemerintah untuk modal kerja atau investasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnisnya.

Baca Juga: Syarat Terbaru KUR BRI 2025, Siapkan Ini Sebelum Ajukan Pinjaman

Program ini memberikan cicilan dengan suku bunga rendah dan tenor panjang yang ditentukan tergantung jenis dan jumlah pinjamannya.

Program ini hanya bisa diajukan ke bank oleh masyarakat yang pada dasarnya hanya memiliki UMKM minimal sudah berjalan 6 bulan.

Penyebab dan Cara Mengatasi Pengajuan KUR BRI 2025 Ditolak

Mengutip kanal YouTube ENR Project Review pada Senin, 24 Februari 2025, terdapat beberapa penyebab dan cara mengatasi pengajuan KUR BRI 2025 ditolak yaitu sebagai berikut:

1. Dokumen Tidak Lengkap dan Tidak Sesuai

Penyebab pertama pengajuan KUR ditolak oleh pihak BRI yaitu karena dokumen tidak lengkap atau adanya ketidaksesuaian dalam data yang diajukan oleh calon debitur.

Baca Juga: 3 Jenis KUR BSI 2025, Cek Plafon, Jangka Waktu, Bunga, dan Syarat Pengajuannya

Cara mengatasinya adalah sebelum mengajukan maka pastikan Anda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ekektronik, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Usaha (SKU), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berita Terkait
News Update