Oleh tersangka, bahan baku itu dikemas ulang atau repacking dengan label HN dan CR 15. Hal ini dilakukan untuk mengelebui konsumen seolah-olah produk kecantikan asli.
"Krim siang dan malam itu dikemas ke dalam ukuran ukuran 15 gram serta 30 gram. Sedangkan untuk serum dimasukkan ke dalam botol ukuran 30 ml dan 60 ml," jelas Indra.
Selanjutnya, menurut Indra, hasil dari repacking tersebut dijual dalam bentuk paket murah. Untuk produk HN dan CR 15 dibanderol Rp35 ribu, dengan isi paket berupa sabun cair papaya krim malam 15 gram, krim siang 15 gram.
Sementara HN dan CR 30 dipatok Rp60 ribu dengan isi paket berupa sabun cair papaya, krim malam 30 gram, krim siang 30 gram, toner 60 ml dan toner 20 ml.
"(Tersangka) Melaksanakan kegiatan ini kurang lebih selama 1,5 tahun, dengan omzet selama 1,5 tahun kurang lebih Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar, dengan rata-rata perbulan Rp60-100 juta," beber Indra.
Akibat perbuatannya, tersangka MS dan R dipersangkakan dengan pasal berlapis.
Pertama Pasal 138 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, kedua Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua tersangka terancam penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyaknya kurang lebih Rp5 miliar.