Pengacara Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK

Senin 24 Feb 2025, 13:44 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditahan KPK pada Kamis, 20 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditahan KPK pada Kamis, 20 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini ditandai dengan kedatangannya ke Gedung KPK Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.

Walaupun saat ditanya wartawan dirinya mengaku tidak hadir untuk penanganan perkara yang menjerat Hasto, tetapi perkara lain. “Saya bukan urusannya Mas Hasto ke sini, perkara lain bukannya yang Mas Hasto,” beber Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun saat ditanya mengenai penahanan Hasto, Maqdir mengaku akan kembali mengajukan penangguhan penahanan Hasto. “Akan diajukan lagi,” tegas Maqdir.

Baca Juga: Megawati Instruksikan Kader PDIP Tetap Tenang dan Siaga Menyikapi Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 20 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menanggapi penahanan tersebut, tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail, segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada KPK.

Maqdir menyatakan bahwa surat permohonan telah disampaikan pada hari yang sama, namun KPK tetap melanjutkan penahanan terhadap kliennya. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan kembali permohonan penangguhan penahanan dalam waktu dekat.

Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020, yang mengungkap dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Hasto diduga terlibat dalam upaya menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk menghindari penyidik dan merusak barang bukti dengan merendam ponselnya sebelum melarikan diri.

Meskipun Hasto dan PDIP telah membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa kasus ini bermotif politik, KPK menegaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan bukti yang kuat dan tidak terkait dengan pertimbangan politik. Hasto akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait
News Update