Selain itu, lanjut Edy, pihaknya telah mengusulkan warga tersebut dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial—Next Generation (SIKS-NG).
Hal tersebut dilakukan agar warga bisa mendapatkan bansos PKH atau bansos BPNT ke depannya karena sudah memenuhi syarat sebagai penerima.
Nantinya jika usulan tersebut diterima, maka BLT dana desa tidak akan lagi diberikan untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
Edy juga menambahkan bahwa setiap bulan setelah tanggal 20, Bupati Jepara mengirimkan usulan penerima bansos ke Kemensos.
Jadi, kata dia, bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan tetapi tidak terdaftar, dapat melapor melalui call center bupati atau portal Wadul Bupati.
“Laporan akan segera ditindaklanjuti, atau bisa juga disampaikan langsung ke pemerintah desa,” pungkas Edy.