NIK e-KTP Ini Terdata di Antrean Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya!

Senin 24 Feb 2025, 21:11 WIB
Anda berhak mendapatkan saldo dana bansos Rp600.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap 1 2025. (Sumber: Doc.Kemensos)

Anda berhak mendapatkan saldo dana bansos Rp600.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap 1 2025. (Sumber: Doc.Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdata di antrean penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Anda berhak mendapatkan saldo dana bansos Rp600.000 pada tahap 1 2025.

Saldo dana bansos dari subsidi PKH ini diberikan dalam empat tahap selama setahun, sehingga pencairan bantuan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Penerima manfaat sendiri dapat mengambil dana bansos melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tergabung di Bank Himbara atau kantor pos bagi yang belum memiliki akses rekening bank.

Seperti dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, subsidi PKH tahap pertama akan terus disalurkan secara bertahap hingga 30 Maret 2025.

Perlu diketahui bahwa pencairan bantuan sosial ini dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus dalam satu waktu.

Sehingga, masyarakat diimbau untuk segera mengecek status penerima bansos melalui situs resmi yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: NIK e-KTP Tertulis Nama Anda Valid Jadi Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Januari-Maret 2025, Tarik Saldo untuk Ramadhan!

Syarat Penerima Bantuan PKH 2025

Adapun pemilik NIK e-KTP yang sesuai syarat penerima bansos PKH tahap 1 tahun 2025 seperti ketetapan Pemerintah.

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima wajib memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang masih aktif dan terdaftar dalam sistem kependudukan nasional.
  • Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan: Calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui kelurahan atau desa setempat.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri: Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat umum yang kurang mampu. Oleh karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam daftar penerima.
  • Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima tidak boleh sedang mendapatkan bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, atau BLT subsidi gaji.
  • Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat: Nama calon penerima harus terdata dalam kelurahan atau desa sesuai domisili tempat tinggal agar bantuan dapat disalurkan dengan tepat.

Rincian Besaran Bansos PKH

Salah satu komponen penerima manfaat yang menerima bantuan PKH ialah, lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat.

Bantuan ini diberikan secara bertahap sebesar Rp600.000 yang mencakup tiga bulan dalam satu kali pencairan. Di mana, total bantuan disalurkan sebesar Rp2.400.000 per tahun untuk penerima manfaat.

Selain itu, beberapa kategori lainnya seperti ibu hamil, anak usia dini, serta anak sekolah juga akan mendapatkan bantuan dengan jumlah yang telah ditentukan.

Berikut adalah rincian lengkap besaran bansos sesuai masing-masing kategori penerima manfaat PKH untuk tahun 2025.

  • Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Anak Usia Dini: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Anak Sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Anak Sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Anak Sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia 70+ tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Baca Juga: Saldo Dana Bansos BPNT Rp600.000 Cair Sebelum Ramadan, Begini Cara Cek dan Tarik Uangnya!

Cara Cek Penerima Bansos PKH

1. Akses Situs Resmi Kemensos

Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id, situs resmi yang disediakan oleh pemerintah untuk mengecek status penerima bansos.

2. Isi Data Wilayah Sesuai KTP

Setelah masuk ke halaman utama situs, Anda akan diminta mengisi data alamat sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pastikan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan dengan benar agar sistem dapat memverifikasi data Anda dengan tepat.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Ketik nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera pada e-KTP. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan agar sistem dapat menemukan data Anda dengan akurat.

4. Verifikasi dengan Kode Captcha

Masukkan kode captcha yang muncul di layar untuk memastikan bahwa Anda adalah pengguna manusia, bukan bot.

Jika kode yang muncul sulit dibaca, klik tombol refresh untuk mendapatkan kode baru yang lebih jelas.

5. Klik Tombol ‘Cari Data’

Setelah semua kolom terisi dengan benar, tekan tombol "Cari Data". Sistem akan mulai memproses informasi yang Anda masukkan untuk mencari data penerima bansos PKH.

6. Periksa Hasil Pencarian

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status penerimaan bantuan.

Jangan lupa untuk mengecek status penerimaan bantuan PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait penyaluran dana bansos pada tahap 1 2025.

DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Berita Terkait

News Update