PIP diterima oleh pelajar yang sedang menempuh pendidikan di tingkat dasar hingga menengah (SD, SMP, SMA dan SMK) dan sederajat.
Pun berlaku bagi siswa yang tidak sekolah karena drop out, atau anak putus sekolah, agar kembali meneruskan dan menamatkan pendidikannya hingga lulus di tingkat SMA.
3. Usia
PIP 2025 akan disalurkan kepada seluruh peserta didik dengan rentang usia mulai dari 6 hingga 21 tahun, sesuai dengan pencatatan di dinas kependudukan dan catatan sipil.
4. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Setiap siswa penerima PIP, harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sah atau terdaftar sebagai penerima, agar penyaluran dana bantuan tepat sasaran.
Bantuan pun berhak diterima bagi siswa dengan kondisi tertentu, seperti penyandang disabilitas, korban musibah bencana alam, Yatim, Piatu, Yatim Piatu.
Nominal Dana Bantuan PIP 2025
Pada tahun 2025, nominal dana bantuan PIP bervariasi. Hal ini telah disesuaikan dengan tingkat kebutuhan pendidikan siswa masing-masing.
Berikut adalah rincian nominal dana PIP yang akan diterima:
-. SD dan Sederajat: Rp450.000 per tahun, sedangkan bagi siswa kelas 1 semester ganjil dan kelas 6 semester genap, memperoleh Rp225.000.
-. SMP dan Sederajat: Rp750.000 per tahun, bagi siswa kelas 7 semester ganjil dan kelas 9 semester genap, mendapatkan Rp375.000.
-. SMA, SMK dan Sederajat: Rp1,8 juta, sedangkan siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap, Rp900.000.
Cara Mengetahui Status Penerima PIP 2025
Untuk mengecek apakah peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti panduan berikut ini:
1. Akses Situs Resmi
Setiap siswa maupun orang tua/wali bisa mengakses website resmi PIP melalui tautan/link terbaru SIPINTAR Enterprise menggunakan HP, laptop atau komputer ke pip.dikdasmen.go.id.