Kemenag Umumkan Peserta PPG Daljab 2025 Tahap I, Ini Langkah Lapor Diri ke LPTK yang Wajib Diketahui

Senin 24 Feb 2025, 13:30 WIB
PPG Daljab 2025 (Sumber: kemdikbud.go.id)

PPG Daljab 2025 (Sumber: kemdikbud.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2025 telah mengumumkan daftar peserta yang lulus seleksi.

Bagi guru-guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), ini adalah momen penting untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.

Setelah dinyatakan lulus, peserta harus melalui tahapan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bekerja sama dengan Kemenag.

Artikel ini akan membahas secara lengkap proses lapor diri, dokumen yang diperlukan, serta tips untuk memastikan kelancaran tahapan selanjutnya.

Baca Juga: Simak Program KUR BRI 2025 Lengkap dengan Jenis, Syarat dan Cara Pengajuan yang Mudah dan Cepat

Tahapan Lapor Diri ke LPTK

Setelah dinyatakan lulus seleksi, peserta PPG Daljab 2025 harus melakukan lapor diri ke LPTK. LPTK adalah perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Kemenag untuk menyelenggarakan program PPG.

Proses lapor diri ini merupakan langkah krusial sebelum mengikuti pendidikan profesi.

Jadwal Lapor Diri

Lapor diri akan dilaksanakan mulai 17 Februari 2025 hingga 28 Februari 2025. Peserta diharapkan melakukan lapor diri dalam rentang waktu tersebut. Jangan sampai terlewat, ya!

Langkah-Langkah Lapor Diri ke LPTK

Bagi yang masih bingung, berikut panduan lengkapnya:

1. Buka Akses Lapor Diri LPTK

  • Kunjungi situs resmi LPTK yang ditunjuk.
  • Login menggunakan akun yang telah diberikan kepada calon peserta PPG.
  • Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.

2. Unggah Dokumen Persyaratan

Setelah login, peserta akan diminta mengunggah beberapa dokumen penting, seperti:

  • Ijazah terakhir
  • Transkrip nilai
  • KTP
  • Foto terbaru
  • Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

3. Persiapkan Dokumen RPL

Dokumen RPL adalah kunci utama dalam proses lapor diri. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • SK Mengajar
  • Perangkat pembelajaran
  • Dokumen pengembangan kompetensi profesional
  • Dokumen pengelolaan administrasi pembelajaran
  • Dokumen inovasi pembelajaran
Berita Terkait
News Update