Kades Kohod Hadiri Pemeriksaan Polisi soal Pagar Laut

Senin 24 Feb 2025, 14:18 WIB
Kades Kohod Arsin bin Sanip (bertopi dan bermasker) memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 24 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kades Kohod Arsin bin Sanip (bertopi dan bermasker) memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 24 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDKades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip, datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Dengan mengenakan topi hitam serta pakaian serba hitam, Arsin bin Sanip tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB.

"Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan Kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan yang, mekanisme yang ada," tegas kuasa hukum Arsin bin Sanip, Yunihar, saat mendampingi kliennya, di Bareskrim Polri, Senin, 24 Februari 2025.

Namun Arsin bin Sanip sendiri memilih untuk bungkam seribu bahasa saat ditanya awak media yang menunggunya sedari pagi.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Pengacara Kades Kohod Arsin Mengaku Belum Terima Surat Resmi

Bahkan masker warna putih yang menutup mulutnya juga tetap terpasang sampai masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Kemudian pada ditanya apa yang dibawa oleh tersangka pada pemeriksaan perdana, dia hanya menjawab kliennya habua membawa badan saja.

"Bawa diri saja," tegas Yunihar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Arsin bin Sanip dan Sekretaris Desa, Ujang Karta serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka dalam kasus pagar laut itu.

Mereka disangkakan terlibat pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

"Penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka, dimana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak bangunan," tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro beberapa waktu lalu.

Berita Terkait
News Update