Setelah memenuhi seluruh persyaratan sebagai penerima PKH 2025, calon penerima dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PKH harus mendaftarkan NIK e-KTP mereka secara daring melalui langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store.
- Buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
- Masukkan data diri seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, alamat domisili, serta email aktif.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan memegang e-KTP.
- Pastikan semua data yang diinput benar, lalu tekan “Buat Akun Baru”.
- Lakukan verifikasi dan aktivasi akun melalui email yang dikirim oleh Kementerian Sosial.
- Setelah berhasil, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
- Klik “Tambahkan Usulan” dan isi informasi yang dibutuhkan.
- Pilih jenis bantuan yang diajukan dan tunggu proses verifikasi dari pemerintah.
Demikian informasi terkait program bantuan sosial PKH 2025 serta langkah-langkah pendaftaran bagi calon penerima manfaat.