Inilah Syarat Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025, Cek Selengkapnya!

Senin 24 Feb 2025, 12:46 WIB
Dengan menggunakan NIK e-KTP, para KPM bisa mengetahui status penerima Bansos PKH. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Dengan menggunakan NIK e-KTP, para KPM bisa mengetahui status penerima Bansos PKH. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Setelah memenuhi seluruh persyaratan sebagai penerima PKH 2025, calon penerima dapat melanjutkan proses pendaftaran.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PKH harus mendaftarkan NIK e-KTP mereka secara daring melalui langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store.
  • Buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
  • Masukkan data diri seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, alamat domisili, serta email aktif.
  • Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan memegang e-KTP.
  • Pastikan semua data yang diinput benar, lalu tekan “Buat Akun Baru”.
  • Lakukan verifikasi dan aktivasi akun melalui email yang dikirim oleh Kementerian Sosial.
  • Setelah berhasil, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
  • Klik “Tambahkan Usulan” dan isi informasi yang dibutuhkan.
  • Pilih jenis bantuan yang diajukan dan tunggu proses verifikasi dari pemerintah.

Demikian informasi terkait program bantuan sosial PKH 2025 serta langkah-langkah pendaftaran bagi calon penerima manfaat.

Berita Terkait
News Update