DTKS Tidak Berlaku Lagi, Penerima Bansos PKH dan BPNT Wajib Cek Data DTSN Sekarang!

Senin 24 Feb 2025, 08:43 WIB
Penerima bansos PKH dan BPNT harus terdaftar di DTSN untuk pencairan tahap selanjutnya. (Sumber: pinterest)

Penerima bansos PKH dan BPNT harus terdaftar di DTSN untuk pencairan tahap selanjutnya. (Sumber: pinterest)

Data ini mencakup seluruh penduduk Indonesia dari berbagai lapisan ekonomi. Penggunaan DTSEN bertujuan untuk menghindari ketidaktepatan sasaran dalam pemberian bansos.

Nasib Penerima Bansos Lama, Apakah Masih Terdaftar?

Dengan diterapkannya DTSEN, data penerima lama dari DTKS tidak lagi digunakan.

Artinya, penerima lama yang tidak masuk dalam data baru kemungkinan tidak akan menerima bansos pada tahap berikutnya.

Banyak nama baru yang muncul sebagai penerima berdasarkan kondisi ekonomi terkini.

"DTKS sudah tidak berlaku lagi, ingin dikikis pelan-pelan. InsyaAllah, dengan data terbaru ini, bantuan sosial akan lebih tepat sasaran," ujar Mensos.

Pendamping sosial diminta untuk aktif mengusulkan dan mengoreksi data yang tidak valid agar proses seleksi berjalan lebih baik.

Baca Juga: Pencairan Saldo Dana Bansos Rp600.000 Subsidi BPNT 2025 Tahap 1 Dikirim via PT Pos Indonesia, Cek Info Selengkapnya!

Selain memperbarui data penerima, pemerintah juga mempercepat proses graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program ini bertujuan agar masyarakat yang telah meningkat kesejahteraannya bisa keluar dari daftar penerima bansos dan mandiri secara ekonomi.

"Ada yang menerima bansos hingga 15 tahun. Ini membuat mereka nyaman dan kurang termotivasi untuk mandiri. Kita harus segera mempercepat proses graduasi," kata Mensos.

Dengan perubahan ini, penerima bansos diharapkan lebih tepat sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Berita Terkait

News Update