Dan polemik tersebut tidak terkait dengan bahan yang disajikan dalam menu makanan, termasuk tuduhan mengandung minyak babi di dalamnya.
Sebab, polemik sertifikasi halal Mie Gacoan disebabkan oleh penamaan dalam menu. Sebelumnya, nama-nama produknya seperti Mie Iblis, Mie setan, Es genderuwo, Es sundel bolong dan Es pocong.
Setelah itu, pihak perusahaan kemudian mengubahnya menjadi Mie Hompimpa, Mie Gacoan, Es Gobak Sodor, Es Sluku Bathok, Es Petak Umpet dan Es Teklek, hingga MUI pun memberikan sertifikasi halal.
"Para Gacoan tidak perlu khawatir untuk menikmati seluruh menu yang ada di Mie Gacoan. Kini seluruh gerai Mie Gacoan sudah resmi halal," kata Harris.
Oleh karena itu, bisa dipastikan bahwa narasi dalam video yang tersebar di WhatsApp tersebut adalah hoaks atau berita bohong.
Terkait dengan penyegelan salah satu outlet yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) yang ada dalam video tersebut memang dilakukan resmi disegel oleh Satpol PP pada Jumat, 21 Februari 2025.
Baca Juga: Viral Mie Gacoan Diruqyah Sejumlah Pria Bergamis, Begini Kronologinya
Ini karena proyek restoran tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha di daerah itu.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangsel, Suherman, menjelaskan, tindakan tersebut diambil sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda).
Perda beromor 3 Tahun 2023 Pasal 109 tersebut mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki PBG sebelum beroperasi.