Apakah Bisa Ajukan KUR Jika Bermasalah dengan BI Cheking?

Senin 24 Feb 2025, 20:43 WIB
Mengatasi masalah BI Checking dan daftar hitam untuk pengajuan pinjaman KUR. (Sumber: Pinterest)

Mengatasi masalah BI Checking dan daftar hitam untuk pengajuan pinjaman KUR. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Banyak pertanyaan yang sering muncul seputar masalah dalam pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), terutama terkait dengan BI Checking dan daftar hitam.

Dengan kendala tersebut, apakah masalah di BI Checking bisa menghalangi pengajuan pinjaman, atau bagaimana cara mengatasi daftar hitam agar pinjaman tetap bisa cair. Simak penjelasan di bawah ini.

Apa itu BI Checking?

BI Checking adalah sistem laporan informasi kredit nasabah yang awalnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI) sebelum tahun 2018.

Baca Juga: Simak Program KUR BRI 2025 Lengkap dengan Jenis, Syarat dan Cara Pengajuan yang Mudah dan Cepat

Pada awal tahun 2018, pengelolaan BI Checking beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini disebut SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Meskipun namanya sudah berganti, istilah BI Checking masih sering digunakan oleh masyarakat.

BI Checking atau SLIK berfungsi untuk menyimpan informasi terkait riwayat pembayaran kredit yang dilakukan oleh nasabah.

Dengan adanya data ini, bank atau lembaga keuangan lainnya bisa menilai kelayakan nasabah saat mengajukan pinjaman.

Daftar Hitam dalam BI Checking

Seringkali, istilah daftar hitam atau blacklist digunakan untuk merujuk pada kondisi di mana seseorang tidak bisa mengajukan pinjaman.

Namun, sebenarnya tidak ada istilah "daftar hitam" dalam BI Checking. Yang ada adalah riwayat kredit macet.

Baca Juga: Tabel KUR Mandiri 2025 Terbaru Plafon Rp10.000.001-Rp100.000.000, Syarat Tanpa Agunan Bunga Cuma 6 Persen

Jika seseorang tidak membayar angsuran pinjaman atau cicilan dalam waktu lama, maka hal tersebut tercatat dalam BI Checking.

Apabila nasabah pernah terlambat membayar cicilan selama beberapa bulan, misalnya tiga atau empat bulan berturut-turut, maka itu akan tercatat dalam BI Checking.

Namun, jika pelunasan dilakukan, maka catatan buruk tersebut akan hilang dalam waktu satu tahun.

Jadi, meskipun ada catatan macet, asalkan sudah dilunasi, tidak ada istilah daftar hitam yang permanen.

Mengatasi Masalah dengan BI Checking

Banyak yang bertanya apakah seseorang yang pernah terkena masalah di BI Checking masih bisa mengajukan pinjaman. Jawabannya, bisa.

Solusinya adalah dengan memberikan penjelasan yang jelas kepada pihak bank atau lembaga keuangan.

Misalnya, jika Anda mengalami masalah dengan pembayaran karena alasan tertentu, seperti sakit atau keadaan darurat lainnya, Anda bisa memberikan dokumen pendukung yang menjelaskan keadaan tersebut.

Hal ini akan membuat pihak bank lebih memahami situasi Anda dan dapat memutuskan untuk memberikan pinjaman meskipun ada catatan buruk di BI Checking.

Jika Anda sudah menyelesaikan masalah pembayaran Anda, meskipun ada catatan buruk, data tersebut akan hilang dalam waktu satu tahun.

Selama itu, Anda bisa tetap mencoba mengajukan pinjaman ke bank lain atau mencari solusi lain, seperti pinjaman reguler.

Masalah dengan BI Checking atau daftar hitam bukanlah akhir dari peluang Anda untuk mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Pernah Galbay Pinjol Masih Bisa Dapat KUR BRI? Ini Penjelasannya

Hal terpenting adalah melakukan pelunasan atas kewajiban yang macet dan memberikan penjelasan yang jelas kepada pihak bank jika ada alasan tertentu yang menyebabkan keterlambatan pembayaran.

Dengan begitu, Anda masih bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.

Semoga penjelasan ini dapat membantu menjawab pertanyaan teman-teman semua.

Berita Terkait

News Update