Apakah Bisa Ajukan KUR Jika Bermasalah dengan BI Cheking?

Senin 24 Feb 2025, 20:43 WIB
Mengatasi masalah BI Checking dan daftar hitam untuk pengajuan pinjaman KUR. (Sumber: Pinterest)

Mengatasi masalah BI Checking dan daftar hitam untuk pengajuan pinjaman KUR. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Banyak pertanyaan yang sering muncul seputar masalah dalam pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), terutama terkait dengan BI Checking dan daftar hitam.

Dengan kendala tersebut, apakah masalah di BI Checking bisa menghalangi pengajuan pinjaman, atau bagaimana cara mengatasi daftar hitam agar pinjaman tetap bisa cair. Simak penjelasan di bawah ini.

Apa itu BI Checking?

BI Checking adalah sistem laporan informasi kredit nasabah yang awalnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI) sebelum tahun 2018.

Baca Juga: Simak Program KUR BRI 2025 Lengkap dengan Jenis, Syarat dan Cara Pengajuan yang Mudah dan Cepat

Pada awal tahun 2018, pengelolaan BI Checking beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini disebut SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Meskipun namanya sudah berganti, istilah BI Checking masih sering digunakan oleh masyarakat.

BI Checking atau SLIK berfungsi untuk menyimpan informasi terkait riwayat pembayaran kredit yang dilakukan oleh nasabah.

Dengan adanya data ini, bank atau lembaga keuangan lainnya bisa menilai kelayakan nasabah saat mengajukan pinjaman.

Daftar Hitam dalam BI Checking

Seringkali, istilah daftar hitam atau blacklist digunakan untuk merujuk pada kondisi di mana seseorang tidak bisa mengajukan pinjaman.

Namun, sebenarnya tidak ada istilah "daftar hitam" dalam BI Checking. Yang ada adalah riwayat kredit macet.

Baca Juga: Tabel KUR Mandiri 2025 Terbaru Plafon Rp10.000.001-Rp100.000.000, Syarat Tanpa Agunan Bunga Cuma 6 Persen

Berita Terkait

News Update