POSKOTA.CO.ID - Banyak pertanyaan yang sering muncul seputar masalah dalam pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), terutama terkait dengan BI Checking dan daftar hitam.
Dengan kendala tersebut, apakah masalah di BI Checking bisa menghalangi pengajuan pinjaman, atau bagaimana cara mengatasi daftar hitam agar pinjaman tetap bisa cair. Simak penjelasan di bawah ini.
Apa itu BI Checking?
BI Checking adalah sistem laporan informasi kredit nasabah yang awalnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI) sebelum tahun 2018.
Baca Juga: Simak Program KUR BRI 2025 Lengkap dengan Jenis, Syarat dan Cara Pengajuan yang Mudah dan Cepat
Pada awal tahun 2018, pengelolaan BI Checking beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini disebut SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Meskipun namanya sudah berganti, istilah BI Checking masih sering digunakan oleh masyarakat.
BI Checking atau SLIK berfungsi untuk menyimpan informasi terkait riwayat pembayaran kredit yang dilakukan oleh nasabah.
Dengan adanya data ini, bank atau lembaga keuangan lainnya bisa menilai kelayakan nasabah saat mengajukan pinjaman.
Daftar Hitam dalam BI Checking
Seringkali, istilah daftar hitam atau blacklist digunakan untuk merujuk pada kondisi di mana seseorang tidak bisa mengajukan pinjaman.
Namun, sebenarnya tidak ada istilah "daftar hitam" dalam BI Checking. Yang ada adalah riwayat kredit macet.