9 Cara Ampuh Memastikan Info GTK 2025 Langsung Valid Supaya SKTP Cepat Terbit

Senin 24 Feb 2025, 10:22 WIB
Pastikan data Dapodik sudah akurat untuk validasi Info GTK 2025. (Sumber: YouTube/@Zahraabaid Collection)

Pastikan data Dapodik sudah akurat untuk validasi Info GTK 2025. (Sumber: YouTube/@Zahraabaid Collection)

Jadi, pastikan mata pelajaran yang diajarkan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan sertifikat yang dimiliki.

5. Penuhi Jumlah Jam Mengajar Linear (JJM Linear)

Beban mengajar minimal guru adalah 24 JJM linear, kecuali untuk sekolah kecil dan guru tunggal. Jika kurang dari 24 jam, guru bisa menambah jam mengajar dengan cara:

  • Mengajar di sekolah lain (non-induk).
  • Mengambil tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium.

Untuk guru kelas SD, biasanya sudah otomatis memenuhi 24 JJM linear. Begitu juga dengan kepala sekolah, tugas tambahannya sudah dihitung sebagai 24 JJM.

6. Pastikan NUPTK dan NIP Valid

  • NUPTK biasanya langsung valid dari pusat.
  • NIP juga harus valid dan tercatat di BKN. Pastikan tidak ada kesalahan dalam pencatatan.

7. Verifikasi Ijazah S1

Guru harus memiliki ijazah minimal S1 yang sudah terverifikasi. Jika belum, segera lakukan verifikasi ijazah melalui verval PTK.

8. Pastikan Status Aktif di BKN

Guru PNS harus dinyatakan aktif di BKN. Jika belum, bisa melakukan update data ASN melalui Info GTK.

Baca Juga: KUR Bank Mandiri 2025 Menyediakan Berbagai Jenis Pinjaman Saldo Dana yang Bisa diajukan untuk Mengembangkan Usaha, Simak Informasinya

9. Tercatat di Satu Sekolah Induk

Guru harus tercatat di satu sekolah induk. Jika mengajar di sekolah lain, statusnya harus sebagai non-induk. Pastikan data ini sudah benar di Dapodik.

Tips Tambahan

  • Sinkronisasi Dapodik: Pastikan Dapodik sudah sinkron agar data terkirim ke pusat.
  • Update Berkala: Selalu pantau update terbaru dari pusat terkait Info GTK.

Dengan memastikan semua langkah di atas, Info GTK 2025 teman-teman bisa langsung valid begitu rilis. Hal ini akan memudahkan proses penerbitan SKTP dan pencairan sertifikasi tanpa kendala.

Berita Terkait
News Update