Jika terdapat kesalahan dalam data ini, perbaikan hanya bisa dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi (verval) PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Pastikan data sudah benar sebelum sistem Info GTK 2025 dirilis.
2. Input SK Kenaikan Gaji Berkala atau Kenaikan Pangkat
Bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), pastikan bahwa SK kenaikan gaji berkala atau SK kenaikan pangkat sudah diinput dalam Dapodik. SK ini menjadi dasar dalam pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Berikut aturan penginputannya:
- Jika TMT (Terhitung Mulai Tanggal) dalam SK tertulis sebelum Januari 2025, data harus segera dimasukkan ke dalam Dapodik.
- Jika TMT dalam SK tertulis antara Februari hingga Juni 2025, penginputan baru bisa dilakukan pada Juli 2025.
Hal ini bertujuan untuk menghindari selisih gaji yang dapat menghambat pencairan tunjangan sertifikasi.
3. Pastikan Data Pembelajaran Sesuai
Guru juga harus memastikan bahwa data pembelajaran diinput dengan benar dalam Dapodik. Ini mencakup:
- Jadwal mengajar
- Mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan belajar (rombel)
Kesalahan dalam input data pembelajaran dapat menyebabkan Info GTK tidak valid. Selain itu, guru wajib mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik (serdik) yang dimiliki.
Jika mata pelajaran yang diajarkan tidak linier dengan serdik, sistem akan menandainya sebagai tidak valid.
4. Penuhi Beban Mengajar Minimal
Salah satu syarat penting dalam validasi Info GTK adalah memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu (JJM linier). Jika jumlah jam mengajar kurang dari 24 jam, guru dapat menambah tugas tambahan seperti:
- Wakil kepala sekolah
- Kepala perpustakaan
- Kepala laboratorium
Namun, untuk sekolah kecil dengan jumlah murid terbatas, aturan 24 jam ini dapat dikecualikan. Meskipun demikian, pencairan sertifikasi bagi guru di sekolah kecil biasanya memerlukan waktu lebih lama.
5. Verifikasi Ijazah S1
Verifikasi ijazah S1 merupakan syarat utama dalam validasi Info GTK. Guru yang belum melakukan verval ijazah S1 harus segera melakukannya agar datanya dapat terverifikasi. Hanya guru yang memiliki ijazah S1 yang berhak menerima tunjangan sertifikasi.
6. Periksa Keaktifan Data BKN
Guru PNS perlu memastikan bahwa data mereka aktif dalam sistem **Badan Kepegawaian Negara
7. Pastikan Hanya Satu Sekolah Induk
Guru hanya boleh terdaftar di satu sekolah induk dalam Dapodik. Jika mengajar di lebih dari satu sekolah, pastikan hanya satu yang dijadikan sekolah induk. Data sekolah induk harus benar agar proses validasi berjalan lancar.
8. Lakukan Sinkronisasi Data
Setelah semua data diperiksa dan diperbaiki, langkah terakhir adalah sinkronisasi data di Dapodik. Jika data sudah benar tapi belum disinkronkan, data tidak akan terkirim ke pusat. Operator sekolah wajib melakukan sinkronisasi secara berkala agar data tetap terupdate.