Update Terbaru! Daftar Gaji 4 Golongan Pensiunan PNS yang Cair 1 Maret 2025 via PT Taspen, Simak Detailnya

Minggu 23 Feb 2025, 06:54 WIB
Detail kenaikan gaji pensiunan PNS Golongan I hingga IV sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. (Sumber: Pinterest)

Detail kenaikan gaji pensiunan PNS Golongan I hingga IV sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - PT Taspen telah mengumumkan bahwa empat golongan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima gaji mereka mulai 1 Maret 2025.

Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan yang selama ini bergantung pada tunjangan pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Lalu, berapa nominal yang akan diterima oleh empat golongan pensiunan PNS tersebut? Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui detail lengkapnya!

Baca Juga: Dana Bansos PKH 2025 Kapan Cair? Berikut Penjelasan Selengkapnya

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan sebesar 12 persen.

Kenaikan ini telah berlaku sejak Januari 2024 dan akan terus diberlakukan hingga tahun-tahun berikutnya.

PT Taspen, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pembayaran pensiun PNS, telah memastikan bahwa pencairan gaji akan dilakukan tepat waktu pada 1 Maret 2025.

Kenaikan ini tidak hanya berlaku untuk satu golongan, melainkan empat golongan pensiunan PNS, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.

Setiap golongan memiliki rentang gaji yang berbeda-beda, disesuaikan dengan jenjang karir dan masa kerja masing-masing pensiunan.

Detail Gaji 4 Golongan Pensiunan PNS

Berikut adalah rincian lengkap gaji empat golongan pensiunan PNS sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:

1. Golongan I

Golongan I merupakan golongan dengan jenjang karir paling awal. Meskipun begitu, kenaikan gaji sebesar 12 persen tetap memberikan dampak signifikan bagi para pensiunan di golongan ini. Berikut rinciannya:

  • Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
  • Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
  • Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
  • Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

2. Golongan II

Golongan II memiliki rentang gaji yang lebih tinggi dibandingkan Golongan I. Kenaikan 12 persen juga berlaku untuk golongan ini. Berikut detailnya:

  • Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
  • Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
  • Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
  • Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

3. Golongan III

Golongan III adalah jenjang karir menengah bagi PNS. Dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen, pensiunan di golongan ini akan menerima nominal yang cukup signifikan. Berikut rinciannya:

  • Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
  • Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
  • Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
  • Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

4. Golongan IV

Golongan IV merupakan jenjang karir tertinggi bagi PNS. Pensiunan di golongan ini akan menerima gaji tertinggi dengan kenaikan 12 persen. Berikut detailnya:

  • Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
  • Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
  • Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
  • Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
  • Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Baca Juga: Viral, Kuli Panggul di Jambi Ditendang dan Diperlakukan Seperti Budak

Proses Pencairan Gaji oleh PT Taspen

PT Taspen telah memastikan bahwa proses pencairan gaji pensiunan PNS akan dilakukan secara tepat waktu pada 1 Maret 2025.

Pencairan ini akan dilakukan melalui mekanisme yang sudah terstandarisasi, sehingga para pensiunan tidak perlu khawatir akan adanya keterlambatan.

Bagi para pensiunan yang belum melakukan verifikasi data, disarankan untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pencairan dapat berjalan lancar.

PT Taspen juga telah menyediakan layanan customer service yang dapat dihubungi jika ada kendala atau pertanyaan terkait pencairan gaji.

Dampak Kenaikan Gaji bagi Pensiunan PNS

Kenaikan gaji sebesar 12 persen ini tentu memberikan dampak positif bagi para pensiunan PNS. Dengan nominal yang lebih besar, para pensiunan dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih baik.

Selain itu, kenaikan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para PNS selama masa kerja mereka.

Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen merupakan kabar baik bagi para pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Dengan pencairan gaji yang akan dilakukan oleh PT Taspen pada 1 Maret 2025, diharapkan para pensiunan dapat merasakan manfaat dari kenaikan ini.

Jangan lupa untuk memastikan data Anda sudah terverifikasi agar proses pencairan berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat!

Berita Terkait

News Update