POSKOTA.CO.ID - PT Taspen telah mengumumkan bahwa empat golongan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima gaji mereka mulai 1 Maret 2025.
Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan yang selama ini bergantung pada tunjangan pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Lalu, berapa nominal yang akan diterima oleh empat golongan pensiunan PNS tersebut? Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui detail lengkapnya!
Baca Juga: Dana Bansos PKH 2025 Kapan Cair? Berikut Penjelasan Selengkapnya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Kenaikan ini telah berlaku sejak Januari 2024 dan akan terus diberlakukan hingga tahun-tahun berikutnya.
PT Taspen, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pembayaran pensiun PNS, telah memastikan bahwa pencairan gaji akan dilakukan tepat waktu pada 1 Maret 2025.
Kenaikan ini tidak hanya berlaku untuk satu golongan, melainkan empat golongan pensiunan PNS, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Setiap golongan memiliki rentang gaji yang berbeda-beda, disesuaikan dengan jenjang karir dan masa kerja masing-masing pensiunan.
Detail Gaji 4 Golongan Pensiunan PNS
Berikut adalah rincian lengkap gaji empat golongan pensiunan PNS sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:
1. Golongan I
Golongan I merupakan golongan dengan jenjang karir paling awal. Meskipun begitu, kenaikan gaji sebesar 12 persen tetap memberikan dampak signifikan bagi para pensiunan di golongan ini. Berikut rinciannya:
- Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700