POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dokter Reza Gladys dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kabar mengejutkan beberapa waktu lalu atas penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza.
Wanita akrab disapa Nyai itu menanggapi kenyataan dengan tenang dan percaya akan hukum yang ada di Indonesia.
Ia menanggapi soal ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan pasal berlapis. Nikita membandingkan nasibnya dengan Harvey Moeis.
Baca Juga: 4 Sumber Kekayaan Reza Gladys, Dokter yang Menjadikan Nikita Mirzani Tersangka Pemerasan
Diketahui, suami Sandra Dewi itu akhirnya dihukum 20 tahun penjara atas tindak korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
"Ya ampun ngeri banget hukumannya, kok lebih parah dari Helena Lim dan Lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara sampe triliunan," kata Nikita yang dikutip Poskota pada Minggu, 23 Februari 2025.
Ibu tiga anak itu terancam dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP terkait pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Ia juga terancam terjerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 taun penjara.
Baca Juga: Sempat Bela Mati-matian, Razman Kini Bakal Laporkan Anak Nikita Mirzani
Diketahui, Nikita dan asistennya, Mail Syahputra dilaporkan oleh dokter Reza pada 3 Desember 2025 di Polda Metro Jaya.
Nikita dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan yang merugikan dokter kecantikan itu sebesar Rp5 miliar dan sudah transfer ke Nikita senilai Rp4 miliar.
Penyidik akhirnya menaikkan status kasus ke tahap penyidikan seusai memeriksa setidaknya 10 orang saksi termasuk Nikita, dokter Oky Pratama, Mail Syahputra dan Dokter Detektif (Doktif).
Namun hingga saat ini, Nikita membantah adanya pemerasan yang dilakukan oleh dirinya kepada Reza. Ia mengaku bahwa hal itu diminta sendiri oleh dokter Reza.