POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit debitur yang mengalami kendala dalam pembayaran angsuran KUR akibat berbagai faktor seperti penurunan omzet, kondisi ekonomi yang tidak stabil, atau bahkan musibah yang tak terduga.
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu pengembangan usaha kecil dan menengah.
Jika angsuran KUR macet, penting bagi nasabah untuk segera mencari solusi agar terhindar dari risiko kredit macet yang dapat berdampak buruk pada catatan kredit dan keberlanjutan usahanya.
Artikel ini akan membahas berbagai solusi yang dapat dilakukan oleh debitur untuk mengatasi permasalahan angsuran KUR macet dengan langkah-langkah yang tepat dan sesuai dengan kebijakan bank.
Baca Juga: Cek Syarat Dokumen Pengajuan KUR Mandiri 2025, Segera Lengkapi agar Pinjaman Disetujui
Kondisi yang Membolehkan Nasabah Tidak Membayar Angsuran
Tidak semua alasan bisa diterima sebagai penyebab keterlambatan pembayaran KUR. Nasabah hanya diperbolehkan tidak membayar angsuran dalam kondisi mendesak seperti:
- Bencana alam yang menyebabkan kerusakan besar pada usaha atau aset.
Selain alasan tersebut, nasabah tetap wajib memenuhi kewajibannya untuk menghindari sanksi atau konsekuensi hukum.
Apa yang Terjadi Jika Debitur Meninggal Dunia?
Jika debitur meninggal dunia, kewajiban pembayaran tetap harus diselesaikan. Penyelesaiannya dapat dilakukan melalui:
- Klaim asuransi (jika KUR dilengkapi dengan asuransi jiwa).
- Penjualan aset milik debitur untuk melunasi sisa kredit.
Bagaimana Jika Setoran Macet Karena Penurunan Omzet?
Jika usaha mengalami penurunan omzet sehingga kemampuan membayar angsuran menurun, langkah yang harus dilakukan adalah:
- Segera mendatangi kantor cabang bank penyedia KUR.
- Bertemu dengan petugas Mantri untuk mengajukan restrukturisasi kredit.
- Restrukturisasi dapat berupa perpanjangan jangka waktu angsuran sehingga jumlah cicilan lebih ringan.
Syarat Pengajuan Restrukturisasi KUR
Bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi kredit, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Sudah membayar angsuran minimal 6 bulan.
- Mengalami penurunan omzet akibat usaha yang sepi, sakit, atau alasan lain yang dapat dibuktikan.
- Bersedia melakukan negosiasi kemampuan membayar sesuai aturan yang berlaku.
- Petugas Mantri akan melakukan verifikasi dengan mendatangi tempat usaha atau rumah debitur.
- Melakukan akad restrukturisasi di kantor cabang sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
- Tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai skema baru yang disepakati.
Apa yang Terjadi Jika Debitur Tidak Memenuhi Kesepakatan Restrukturisasi?
Jika dalam 3 bulan pertama setelah restrukturisasi debitur tetap tidak bisa membayar sesuai perjanjian, maka:
- Bank akan mengevaluasi kembali jangka waktu dan jumlah cicilan.
- Kemungkinan akan diberlakukan sanksi lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.