Panduan Lengkap Lapor Harta Kekayaan Aparatur Negara 2025

Minggu 23 Feb 2025, 08:47 WIB
Panduan lapor harta kekayaan Aparatur Negara 2025 (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Panduan lapor harta kekayaan Aparatur Negara 2025 (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

POSKOTA.CO.ID - Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) adalah kewajiban bagi semua aparatur negara agar transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola kekayaan mereka.

Ini penting untuk mencegah korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Siapa yang Wajib Lapor?

Semua aparatur negara harus menyampaikan LHKAN, baik melalui LHKPN atau SPT Tahunan, tergantung jabatannya:

  • LHKPN - Untuk pejabat negara dan jabatan tertentu sesuai aturan.
  • SPT Tahunan - Untuk aparatur negara lainnya dengan bukti penerimaan elektronik dari laporan pajak tahunan.

Baca Juga: Dugaan Intimidasi Oknum Polri terhadap Band Sukatani: Polri Selalu Terbuka Terhadap Kritik

Kategori aparatur negara yang wajib lapor:

  1. ASN (PNS & PPPK)
  2. Anggota TNI
  3. Anggota Polri

Bagaimana Cara Lapor?

1. Kumpulkan Dokumen yang Dibutuhkan

  • Jika wajib LHKPN, laporkan sesuai ketentuan KPK (mengacu pada tahun terakhir pelaporan).
  • Jika cukup SPT Tahunan, gunakan bukti penyampaian pajak tahunan dari Ditjen Pajak.

2. Pelaporan oleh Instansi

  • Setiap instansi wajib memastikan semua pegawai aktif per 31 Maret 2025 sudah melapor.
  • Hasil pemantauan instansi dilaporkan dalam Form Penyampaian LHKAN.

3. Batas Waktu & Format

  • Deadline: 30 April 2025
  • Format file: PDF, maksimal 10 MB
  • Nama file: Rekapitulasi LHKAN_2025_Nama Instansi.pdf
  • Tautan pelaporan: https://bit.ly/FormLHKAN2025

Baca Juga: Gaji Honorer Naik Drastis! Rp7,3 Juta per Bulan Menanti Setelah Jadi PPPK

Peran Instansi dalam LHKAN

Berita Terkait
News Update