Berikut prosedur resmi yang perlu diikuti bagi masyarakat yang ingin mengajukan koreksi terhadap data yang tercatat.
Baca Juga: Segera Cek Status Nama Penerimanya! Bansos BPNT Sudah Dicairkan ke Rekening KKS, Simak Caranya
1. Verifikasi Data DTKS Anda
Sebelum mengajukan usul sanggah, penting untuk terlebih dahulu memastikan apakah nama Anda atau anggota keluarga sudah tercatat dalam DTKS. Proses pengecekan ini dapat dilakukan melalui beberapa metode berikut:
- Pengecekan Online: Kunjungi situs resmi seperti cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos.
- Pengecekan Langsung: Datangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk menanyakan status pencatatan dalam DTKS.
Jika data yang tercantum tidak sesuai atau Anda belum terdaftar padahal memenuhi kriteria penerima, maka langkah berikutnya adalah mengajukan usul sanggah agar informasi dapat diperbarui sesuai kondisi yang sebenarnya.
2. Pastikan Data Diri yang Lengkap dan Valid
Sebelum mengajukan usul sanggah, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen identitas yang lengkap dan valid. Beberapa dokumen penting yang perlu disertakan meliputi:
- Kartu Keluarga (KK): Sebagai bukti resmi keanggotaan dalam satu keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai identitas diri yang sah dan sesuai dengan data yang tercatat di DTKS.
- Dokumen Pendukung: Seperti surat keterangan tidak mampu dari RT/RW atau perangkat desa sebagai bukti tambahan jika diperlukan untuk memperkuat alasan pengajuan sanggah.
Dengan memastikan kelengkapan dokumen ini, proses verifikasi dapat berjalan lebih lancar dan peluang pengajuan sanggah Anda disetujui menjadi lebih besar.
3. Mengajukan Usul Sanggah ke Instansi Terkait
Setelah memastikan adanya ketidaksesuaian data dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan usul sanggah melalui jalur resmi yang tersedia:
- Melalui Situs Resmi Pemerintah: Jika tersedia layanan daring seperti cekbansos.kemensos.go.id, Anda dapat mengaksesnya untuk mengajukan usul sanggah. Biasanya, Anda perlu mengisi formulir dengan identitas lengkap serta alasan keberatan yang diajukan.
- Melalui Kantor Desa atau Kelurahan: Anda juga bisa datang langsung ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen pendukung. Aparat desa atau kelurahan akan membantu menyampaikan usulan Anda ke tingkat yang lebih tinggi, seperti Dinas Sosial setempat.
- Melalui Kantor Kecamatan: Di beberapa wilayah, pengajuan usul sanggah juga dapat dilakukan melalui kecamatan sebelum diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diproses lebih lanjut.
4. Tunggu Hingga Proses Verifikasi Selesai
Setelah usul sanggah diajukan, pihak berwenang akan melakukan proses verifikasi untuk memastikan keabsahan data dan alasan yang disampaikan.
Pemeriksaan ini membutuhkan waktu yang bervariasi, tergantung pada jumlah pengajuan yang masuk.
Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk bersabar dan terus memantau perkembangan status pengajuan mereka.
5. Hasil Usul Sanggah
Apabila usul sanggah yang Anda ajukan disetujui, data Anda akan diperbarui dalam DTKS, sehingga Anda dapat menerima bantuan sosial sesuai ketentuan.
Namun, jika pengajuan Anda tidak diterima, Anda akan menerima pemberitahuan resmi yang mencantumkan alasan penolakan serta langkah yang dapat diambil selanjutnya.