POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahmi Hatib, menanggapi dugaan pemberhentian Novi Citra Indriyati, atau yang lebih dikenal sebagai Twister Angel, vokalis band Post-Punk asal Purbalingga, Sukatani.
Novi, yang juga berprofesi sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah, diduga diberhentikan setelah membawakan lagu berjudul Bayar Bayar Bayar.
Kasus ini mencuat ke publik setelah namanya dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 13 Februari 2025, sebelum ia mengunggah video permintaan maaf.
Meski belum dapat dipastikan apakah Novi secara resmi dipecat atau dipaksa mengundurkan diri, FSGI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak guru dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses pemecatan guru harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan, seperti UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP No. 74 Tahun 2007 tentang Guru, serta Permendikbudristek terkait perlindungan guru. Bahkan bagi guru swasta, UU Ketenagakerjaan juga harus menjadi acuan," ujar Fahmi pada Minggu, 23 Februari 2025.
FSGI juga menegaskan bahwa setiap guru, seperti halnya warga negara lainnya, memiliki hak untuk berekspresi dan berkarya sebagaimana dijamin dalam konstitusi Indonesia. Oleh karena itu, jika benar pemberhentian ini berkaitan dengan lagu yang dinyanyikan Novi, tindakan tersebut dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Fahmi menekankan bahwa jika Novi tetap menjalankan tugasnya sebagai pendidik dengan profesional dan aktivitas bermusiknya tidak memengaruhi pekerjaannya, maka haknya sebagai guru harus dipulihkan.
Baca Juga: Begini Sosok Fahmi Muhammad Hanif Bupati Purbalingga yang Siap Tampung Vokalis Sukatani
FSGI pun meminta Kementerian Pendidikan serta dinas pendidikan setempat untuk memberikan perlindungan hukum bagi Novi. Selain itu, kepolisian juga diminta untuk memastikan bahwa Novi tidak mendapat tekanan atau ancaman akibat kasus ini.
"Kami mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan yang adil bagi guru tersebut," tegas Fahmi.