Info GTK 2025: Tunjangan Guru Honorer Madrasah dan RA Cair Bertahap, Cek Kriteria dan Besaran Nominalnya

Minggu 23 Feb 2025, 15:09 WIB
Ilustrasi guru honorer RA dan Madrasah yang dipastikan menerima tunjangan profesi guru (TPG). (Sumber: Kemenag)

Ilustrasi guru honorer RA dan Madrasah yang dipastikan menerima tunjangan profesi guru (TPG). (Sumber: Kemenag)

POSKOTA.CO.ID - Guru honorer untuk Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) dipastikan akan mendapatkan tunjangan dari Kementerian Agama (Kemenag) di tahun 2025.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno memastikan bahwa anggaran untuk tunjangan guru honorer RA dan Madrasah sudah dialokasikan.

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam rapat kerja terkait alokasi anggaran untuk tunjangan insentif bagi guru RA dan Madrasah bukan PNS,” kata Suyitno dikutip dari laman Kemenag.

“Tunjangan ini akan disalurkan secara bertahap,” sambungnya.

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Guru Honorer 2025, Cek Jadwal dan Skema Penyaluran Terbarunya

Suyitno mengatakan, pembayaran tunjangan insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” ucapnya.

Kriteria Penerima Tunjangan

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan petunjuk teknis (juknis) tengah disiapkan oleh Kemenag, juknis tersebut mengatur kriteria untuk guru penerima tunjangan.

Adapun kriteria yang akan mendapat tunjangan profesi guru ini, antara lain:

Baca Juga: Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025, Simak Perubahan Sistem Pencairan yang Langsung Ditransfer ke Rekening

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama;
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama;
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun);
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh
  14. EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Thobib juga menuturkan bahwa tunjangan ini akan dihentikan, jika guru yang bersangkutan masuk dalam kriteria ini:

  1. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;
  2. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
  3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
  4. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
  5. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
  6. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Baca Juga: Link Resmi Cek Tunjangan Guru Lewat Info GTK 2025: PNS dan Non PNS Wajib Tahu

Besaran Nominal Tunjangan yang Didapat

Meski saat ini, Kemenag belum merinci berapa besaran nominal yang akan diterima oleh para guru honorer dalam pencairan tunjangan ini.

Tetapi apabila mengacu pada pencairan di tahun 2024, pemerintah memberikan tunjangan insentif untuk honorer ini sebesar Rp1,5 juta.

Di era pemerintahan Prabowo Subianto, disebutkan ada kenaikan menjadi Rp2 juta.

Terkait kenaikan tersebut, diumumkan oleh Prabowo secara langsung saat peringatan Hari Guru Nasional.

Berita Terkait
News Update