POSKOTA.CO.ID - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima pencairan gaji pada 1 Maret 2025.
Pencairan gaji ini masuk dalam gaji pensiunan. Tentu saja hal ini menjadi kabar bahagia bagi pada pegawai pemerintah yang telah purnabakti.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan bahwa gaji pensiunan PNS naik sebesar 12 persen, dan kebijakan ini berlaku pada 1 Februari 2025.
Pencairan gaji untuk pensiunan PNS 2025 ini akan dilakukan oleh PT Taspen, sebagai entitas pengelola dana pensiun PNS.
Pihak Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan PNS ini akan ditransfer ke rekening penerima tepat waktu.
Sebagai tambahan informasi, gaji pensiun ini diberikan pemerintah setiap bulan pada pegawai yang telah mengabdi pada negara.
Pemberian gaji ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian pegawai pemerintah selama aktif bekerja pada pemerintah.Lalu berapakah nominal gaji pensiunan PNS Maret 2025 ini?
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2025 Akan Segera Cair, Simak Rinciannya Berdasarkan Golongan
Besaran Nominal Gaji Pensiunan PNS
Besaran gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan pada 1 Maret 2025 disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024. Berikut rincian besaran gaji pensiun berdasarkan golongan:
Golongan III
- Golongan III A: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
- Golongan III B: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
- Golongan III C: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
- Golongan III D: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV
- Golongan IV A: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
- Golongan IV B: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
- Golongan IV C: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
- Golongan IV D: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
- Golongan IV E: Rp1.748.100 - Rp4.957.100