DTKS Resmi Dihapus! Penyaluran Bansos Tahap 2 Gunakan Data Baru DTSN

Minggu 23 Feb 2025, 20:31 WIB
DTKS digantikan dengan DTSN untuk penyaluran bansos tahap ke 2 (Sumber: Instagram/@sellygantina76)

DTKS digantikan dengan DTSN untuk penyaluran bansos tahap ke 2 (Sumber: Instagram/@sellygantina76)

Sebagai bagian dari kebijakan penguatan data nasional, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 pada 5 Februari 2025.

Inpres ini mengatur penggunaan DTSN sebagai satu-satunya sumber data dalam penyaluran bansos dan melarang penggunaan basis data lain untuk memastikan keakuratan serta validitas penerima manfaat.

“DTSN adalah data tunggal pertama yang diresmikan di era pemerintahan ini. Data ini akan menjadi pegangan bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan sosial secara lebih efektif,” jelas Mensos.

Dengan integrasi DTSN, diharapkan penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam proses verifikasi dan pengusulan, agar data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi terkini penerima manfaat.

Penyaluran Tahap Kedua Menggunakan DTSN

Meskipun pencairan bansos triwulan pertama masih menggunakan data lama dari DTKS, mulai triwulan kedua tahun 2025, seluruh penyaluran PKH dan BPNT akan beralih menggunakan DTSN.

Dengan perubahan ini, KPM yang sebelumnya menerima bansos dari data DTKS diharapkan memahami bahwa keikutsertaan dalam program bantuan sosial kini bergantung pada validasi ulang melalui data terbaru.

Mensos menambahkan bahwa masyarakat yang merasa berhak namun tidak terdaftar dapat mengajukan usulan dan sanggahan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, bantuan dapat tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap penyaluran bansos akan lebih transparan, adil, dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Berita Terkait

News Update