POSKOTA.CO.ID - Proses pencairan saldo dana bansos subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali dilakukan oleh pemerintah lewat penyaluran PT Pos Indonesia. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Bansos BPNT 2025 tahap 1 secara konsisten dicairkan oleh pemerintah untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata layak mendapatkannya.
Menyusul pencairan lewat Bank Himbara, kini saldo dana bansos akan tersalurkan melalui PT Pos Indonesia sesuai masing-masing kecamatan tempat tinggal KPM.
Apa Itu Bansos BPNT?
Melansir dari laman resmi Kementerian Sosial, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan yang diberikan untuk membeli kebutuhan pokok. Bantuan ini disalurkan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Rakyat (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
BPNT merupakan program bantuan sosial pemerintah yang ditujukan kepada KPM dalam bentuk saldo elektronik, yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.
Saldo Dana Bansos BPNT Cair
Melansir kanal Youtube Dunia Bansos, dijelaskan bahwa bantuan sosial BPNT 2025 akan segera cair melalui penyaluran PT Pos Indonesia secara bertahap.
Adapun nominal saldo dana yang akan diterima yakni mencakup alokasi 3 bulan Januari, Februari dan Maret sebesar Rp600.000, sama seperti pencairan lewat Bank Himbara.
Jadwal penyaluran pun berbeda-beda, semuanya disesuaikan dengan pihak PT Pos masing-masing wilayah atau bisa dikatakan tidak secara serempak langsung cair.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan untuk mengambil saldo dana bansos dari kantor Pos tersebut agar proses lebih lancar, di antaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP dan KK
Kriteria Penerima Bansos BPNT
Sejalan dengan itu, Anda juga harus mengetahui apa saja kriteria KPM dari bansos BPNT 2025 yang telah ditentukan oleh pemerintah dan terdata layak.
- KPM yang alamatnya ditemukan
- KPM yang dinyatakan masih hidup
- KPM yang tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan POLRI
- KPM yang tidak memiliki keluarga sebagai ASN, TNI, dan POLRI dalam 1 KK
- Tergolong keluarga miskin
- Bukan pensiunan dari ASN, TNI, dan POLRI
- Tidak memiliki pekerjaan sebagai guru yang terverifikasi
- KPM yang tidak memiliki penghasilan dari APBN atau APBD
- KPM dengan pengasilan di bawah upah provinsi hingga kabupaten/kota
- Tidak terdaftar sebagai pengurus atau pemiik perusahaan
- KPM yang bukan bekerja sebagai tenaga kesehatan