POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan biaya pendidikan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Salah satu bentuk bantuan dalam program ini adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang memberikan bantuan finansial kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria tertentu.
Pada Februari 2025, pencairan dana KIP Kuliah menjadi perhatian utama bagi penerima manfaat. Berikut adalah jadwal pencairan serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Jadwal Pencairan Dana KIP Kuliah 2025
Menurut informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pencairan dana KIP Kuliah tahun 2025 diperkirakan akan dilakukan sesuai jadwal berikut:
Semester Genap 2025: Dana akan dicairkan pada Maret hingga April 2025.
Semester Ganjil 2025/2026: Proses pencairan berlangsung antara Agustus hingga September 2025.
Dana akan diberikan setelah proses verifikasi data mahasiswa selesai. Oleh karena itu, para penerima KIP Kuliah wajib memastikan bahwa data mereka telah diperbarui dan valid di sistem perguruan tinggi masing-masing.
Baca Juga: Daftar KIP Kuliah 2025 dan Dapatkan Bantuan Biaya Semester Rp2,4 Juta
Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana KIP Kuliah 2025
Agar dana KIP Kuliah dapat diterima, mahasiswa harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah di situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
- Memastikan seluruh data pribadi dan akademik telah diisi dengan benar, termasuk rekening bank penerima.
- Perguruan tinggi wajib menyerahkan laporan akademik mahasiswa kepada Kemendikbudristek sebelum pencairan dana dilakukan.
- Program studi yang diikuti harus memiliki akreditasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Perguruan tinggi penerima harus terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar dana dapat dicairkan.
Baca Juga: Cara Mudah Mengisi Data Ekonomi di Akun KIP Kuliah 2025, Perhatikan di Sini Agar Tidak Salah
Besaran Bantuan Dana KIP Kuliah 2025
Bantuan KIP Kuliah 2025 mencakup dua jenis bantuan, yaitu biaya pendidikan dan biaya hidup, yang jumlahnya ditentukan berdasarkan akreditasi program studi serta lokasi perguruan tinggi.