Debitur yang tidak membayar cicilan tepat waktu akan dikenakan denda sesuai kebijakan BRI. Besaran denda tergantung pada jumlah pinjaman serta lamanya keterlambatan.
2. Penerbitan Surat Peringatan (SP)
Jika keterlambatan pembayaran terus berlanjut, bank akan mengirimkan surat peringatan secara bertahap:
- SP1: Status kredit berubah menjadi “kurang lancar” dan masuk dalam pemantauan khusus.
- SP2: Jika dalam satu minggu setelah SP1 tidak ada penyelesaian, status kredit turun menjadi “diragukan.”
- SP3: Jika SP2 tidak direspons, status kredit beralih menjadi “kredit macet,” yang dapat berdampak buruk pada riwayat kredit debitur.
3. Penyitaan Aset yang Dijadikan Jaminan
Apabila debitur masih belum melunasi kewajibannya setelah SP3, bank memiliki hak untuk menyita aset yang dijadikan jaminan. Dalam proses ini:
- Bank akan memberikan pemberitahuan bahwa aset tersebut dalam status jaminan pinjaman.
- Debitur tidak diperbolehkan menggunakan aset tersebut sampai utang dilunasi.
- Jika kredit tetap tidak diselesaikan, aset dapat dilelang guna menutup sisa kewajiban.
4. Masuk dalam Daftar Blacklist Perbankan (BI Checking)
Salah satu konsekuensi paling berat dari kredit macet adalah masuknya debitur ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dikenal sebagai BI Checking. Dampaknya meliputi:
- Tidak dapat mengajukan pinjaman di bank mana pun di Indonesia.
- Pengajuan kredit rumah, kendaraan, atau pinjaman lainnya akan ditolak.
- Reputasi keuangan menjadi buruk, sehingga sulit memperoleh akses layanan keuangan di masa mendatang.
Cara Mencegah Kredit Macet pada KUR BRI
Agar terhindar dari sanksi dan denda akibat keterlambatan pembayaran KUR, debitur dapat menerapkan beberapa langkah berikut:
- Membayar Angsuran Tepat Waktu
Pastikan cicilan dibayarkan sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda atau penalti.
- Mengelola Keuangan Secara Bijak
Buat anggaran yang mencantumkan kewajiban cicilan bulanan sehingga kondisi keuangan tetap terkendali.
- Berkomunikasi dengan Pihak Bank
Jika mengalami kesulitan keuangan, segera hubungi BRI untuk mendiskusikan kemungkinan restrukturisasi kredit atau solusi pembayaran lainnya.
Dengan memahami risiko keterlambatan dan mengelola pinjaman dengan baik, debitur dapat menghindari masalah keuangan yang lebih besar di kemudian hari.