Begini Daftar Bansos 2025, Bisa via Online dan Offline, Simak Persyaratannya!

Minggu 23 Feb 2025, 23:54 WIB
Begini Daftar Bansos 2025, Bisa via Online dan Offline, Simak Persyaratannya!  (Sumber: Instagram/@pkhmojogedang)

Begini Daftar Bansos 2025, Bisa via Online dan Offline, Simak Persyaratannya! (Sumber: Instagram/@pkhmojogedang)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah pada tahun 2025 ini tetap melanjutkan kembali berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat, terutama pada kelompok miskin dan rentan.

Jika ingin menjadi penerima bansos, masyarakat wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.

Hanya masyarakat yang memenuhi kategori tertentu, untuk bisa mendapatkan bantuan sosial ini.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT 2025 Cair, Bila Belum Terdaftar Cek Cara Daftarnya di Sini

Simak berita ini selengkapnya agar mengetahui cara menjadi penerima bansos, lengkap dengan persyaratannya.

Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial kepada para penerima manfaat, yang terdaftar dalam DTKS.

Data tersebut tentunya dikelola Kemensos. Bagi masyarakat yang ingin menerima saldo dana bansos agar terdaftar lebih dahulu dalam DTKS.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran program bansos 2025, bisa via online maupun offline.

Baca Juga: Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Bisa Diambil via Kantor Pos, Siapkan NIK KTP dan KK Atas Nama Anda Sekarang!

Pendaftaran bansos bisa 6 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai data calon penerima manfaat.

Tujuan dari program bansos untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga kurang mampu dalam upaya peningkatan kesejahteraan.

Berita Terkait
News Update