POSKOTA.CO.ID - Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh dan mampu. Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak bisa menjalankannya, seperti sakit, haid, perjalanan jauh, atau alasan lain yang dibenarkan syariat.
Dalam situasi ini, Islam memberikan keringanan berupa qadha (mengganti puasa) atau fidyah sesuai dengan ketentuan.
Banyak orang menunda qadha puasa hingga bulan Sya’ban, bahkan ada yang baru ingin menggantinya ketika Ramadan hampir tiba.
Lalu, apakah masih diperbolehkan mengganti puasa di akhir Sya’ban? Berikut penjelasannya menurut ulama sebagaimana dikutip dari laman MUI dan beberapa sumber lainnya.
Baca Juga: Catat! Jadwal Libur Puasa 2025 untuk Anak Sekolah Mulai Akhir Pekan Ini
Hukum Mengqadha Puasa di Akhir Bulan Sya’ban
Sya’ban adalah bulan yang memiliki keutamaan dalam Islam dan sering dijadikan momen persiapan menyambut Ramadan.
Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum berpuasa qadha di pertengahan hingga akhir bulan Sya’ban. Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Terdapat hadits yang menyebutkan larangan berpuasa ketika memasuki paruh kedua bulan Sya’ban. Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Sya’ban, maka kalian tidak boleh berpuasa.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad).
Baca Juga: Siap-Siap! 4 Jenis Bansos Ini Cair Menjelang Puasa Ramadan 2025, Cek Penerimanya Pakai NIK KTP Anda
Hadits ini menjadi dasar bagi sebagian ulama yang melarang puasa di separuh akhir Sya’ban. Namun, ada juga pendapat yang berbeda dalam memahami hadits ini.
Pendapat Ulama tentang Puasa di Akhir Sya’ban
Dalam masalah ini, ulama terbagi menjadi dua pendapat utama:
Pendapat yang Melarang Puasa di Akhir Sya’ban
Sebagian ulama Syafi’iyah, seperti Al-Ruyani, berpendapat bahwa berpuasa di separuh akhir bulan Sya’ban hukumnya makruh.
Bahkan, jika dilakukan satu atau dua hari sebelum Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka hukumnya menjadi haram.
Baca Juga: Kapan Hari Pertama Puasa Ramadhan 2025? Inilah Penjelasan Lengkap Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Larangan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang melarang puasa di hari syak (hari yang meragukan apakah sudah masuk Ramadan atau belum).
Pendapat yang Memperbolehkan dalam Kondisi Tertentu
Mayoritas ulama, termasuk sebagian besar ulama Syafi’iyah, memperbolehkan puasa di separuh akhir bulan Sya’ban dalam beberapa kondisi berikut:
Puasa Berlanjut dari Sebelumnya
Jika seseorang telah berpuasa sejak sebelum tanggal 15 Sya’ban dan melanjutkannya hingga akhir bulan, maka hal ini diperbolehkan. Namun, dianjurkan untuk tidak berpuasa pada hari syak (29 atau 30 Sya’ban).
Puasa Sesuai Kebiasaan
Jika seseorang memiliki kebiasaan berpuasa Senin-Kamis atau puasa Daud (selang-seling), maka tetap diperbolehkan meskipun memasuki separuh akhir Sya’ban.
Baca Juga: Puasa Ramadan 2025 Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Sidang Isbat Kemenag
Puasa Nazar, Qadha, atau Kafarat
Jika seseorang berpuasa karena nadzar, qadha puasa Ramadan, atau membayar kafarat, maka tetap diperbolehkan melakukannya di separuh akhir bulan Sya’ban.
Berdasarkan pendapat ulama, mengganti utang puasa Ramadan di akhir Sya’ban masih diperbolehkan jika dilakukan dalam rangka qadha.
Namun, lebih baik tidak menunda hingga saat-saat terakhir untuk menghindari keraguan dan kesulitan dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Menjelang Ramadhan 1446 Hijriah, Bagaimana Penentuan Awal Puasa di Indonesia?
Selain itu, umat Islam disarankan untuk segera mengqadha puasa yang terlewat sebelum masuk Ramadan berikutnya agar tidak terburu-buru.
Jika seseorang belum sempat menggantinya hingga Ramadan berikutnya, maka perlu mempertimbangkan membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.
Dengan memahami hukum qadha puasa ini, kita bisa lebih bijak dalam menjalankan kewajiban agama dan menyambut Ramadan dengan persiapan yang lebih baik.