Apakah Boleh Membayar Utang Puasa Menjelang Ramadan? Ini Penjelasannya

Minggu 23 Feb 2025, 20:18 WIB
Ilustrasi puasa ramadan. (Sumber: Pixabay/Ahmad Ardity)

Ilustrasi puasa ramadan. (Sumber: Pixabay/Ahmad Ardity)

Dalam masalah ini, ulama terbagi menjadi dua pendapat utama:

Pendapat yang Melarang Puasa di Akhir Sya’ban

Sebagian ulama Syafi’iyah, seperti Al-Ruyani, berpendapat bahwa berpuasa di separuh akhir bulan Sya’ban hukumnya makruh.

Bahkan, jika dilakukan satu atau dua hari sebelum Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka hukumnya menjadi haram.

Baca Juga: Kapan Hari Pertama Puasa Ramadhan 2025? Inilah Penjelasan Lengkap Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Larangan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang melarang puasa di hari syak (hari yang meragukan apakah sudah masuk Ramadan atau belum).

Pendapat yang Memperbolehkan dalam Kondisi Tertentu

Mayoritas ulama, termasuk sebagian besar ulama Syafi’iyah, memperbolehkan puasa di separuh akhir bulan Sya’ban dalam beberapa kondisi berikut:

Puasa Berlanjut dari Sebelumnya

Jika seseorang telah berpuasa sejak sebelum tanggal 15 Sya’ban dan melanjutkannya hingga akhir bulan, maka hal ini diperbolehkan. Namun, dianjurkan untuk tidak berpuasa pada hari syak (29 atau 30 Sya’ban).

Puasa Sesuai Kebiasaan

Jika seseorang memiliki kebiasaan berpuasa Senin-Kamis atau puasa Daud (selang-seling), maka tetap diperbolehkan meskipun memasuki separuh akhir Sya’ban.

Baca Juga: Puasa Ramadan 2025 Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Sidang Isbat Kemenag

Puasa Nazar, Qadha, atau Kafarat

Jika seseorang berpuasa karena nadzar, qadha puasa Ramadan, atau membayar kafarat, maka tetap diperbolehkan melakukannya di separuh akhir bulan Sya’ban.

Berdasarkan pendapat ulama, mengganti utang puasa Ramadan di akhir Sya’ban masih diperbolehkan jika dilakukan dalam rangka qadha.

Namun, lebih baik tidak menunda hingga saat-saat terakhir untuk menghindari keraguan dan kesulitan dalam pelaksanaannya.

Berita Terkait
News Update